Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 23 Juni 2024 - 18:10 WIB

Sukses Lagi Polres Pasuruan Berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil menangkap lagi 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Gubuk,

Dusun Brukan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/06/2024) pukul 17.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial HS(69) warga Dusun Rembang II, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menerima informasi dari warga masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang diduga pengedar Narkoba, dan setelah melakukan pengembangan informasi,

Baca juga  Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendatangi lokasi tempat pelaku berada dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama HS(69) di TKP, saat dilakukan penggeledahan terbukti ditemukan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu.

“Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan Narkoba tersebut, HS(69) menjual Sabu-Sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca juga  Mbah Kaidi Wisudawan Terbaik dan Tertua Sekolah Lansia Bahagia

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati barang bukti berupa,
— 17 (tujuh belas) kantong plastik kecil Sabu-Sabu dengan berat total 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
— 1 (satu) buah boks kecil bening.
— 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta simcardnya.
— Uang tunai Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Larangan Karhutla Minimalisir Potensi Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulpis Sambang Serta Sosialisasi Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

BERITA UTAMA

Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar Truk di Exit Tol Kandeman

BERITA UTAMA

Kapolres Ponorogo Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan di Gudang Bulog Cukup

BERITA UTAMA

Patroli Harkamtibmas Personil piket Polsubsektor Jekan Raya Rutin Dilaksanakan

BERITA UTAMA

TERUS JAGA HUBUNGAN BAIK BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAANNYA

Artikel

“Pray for Sumatera dan Aceh”

Artikel

Jelang HUT RI ke-80 Kodim 0416/Bute Gelar Patroli Merah Putih, Kobarkan Semangat Kebangsaan dan Tebar Kepedulian Sosial