Rampas Mobil Dijalan Oknum Dept Collector Dilaporkan Polres Kota Malang

Rampas Mobil Dijalan Oknum Dept Collector Dilaporkan Polres Kota Malang

Rampas Mobil Dijalan Oknum Dept Collector Dilaporkan Polres Kota Malang

MALANG TargetNews.id Nasib malang dialami M. Feri Arizki (25 thn) warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berniat ingin mengantar sanak saudaranya menjenguk salah satu kerabatnya yang dirawat di rumah sakit Kanjuruhan Malang, namun dalam perjalanannya dari Kota Pasuruan ke Kota Malang, ketika tepat berada di jalan depan pasar besar, Kota Malang, tiba-tiba mobil yang ia bawa diapit dan di berhentikan beberapa orang tak dikenal.

Meraka mengaku dari pihak leasing, tak lama kemudian mobilnya dibawa secara paksa dan ia dibawa ke kantor Orico Balimor Finance yang berada di jalan Ruko Green Sulfat Residence, Jl. Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, sesampainya di sana ia dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit kendaraan, dan hal tersebut tidak dilakuannya, karena mobil itu bukan miliknya melainkan milik bibinya yang bernama Sinta Nur Afni, atas kejadian tersebut korban dan kuasa hukumnya melaporkan hal ini ke Polres Malang Kota.

Baca juga  BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN TOGA DAN TOMAS DI WILAYAH BINAANNYA

Sementara itu Deni, pihak Orico Balimor Finance Malang saat dikonfirmasi awak media di kantornya ia mengatakan, terkait penarikan mobil Mobilio kemarin saya tidak tahu menahu, semua urusan administrasi dan penyelesaiannya ada di kantor pusat Surabaya dan disini cuma kantor cabang dan ketempatan saja.

“Kantor pusatnya ada di Surabaya kalau mau menyelesaikan persoalan ini, silahkan datang ke Surabaya,”ucapnya ke awak media.

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H saat mendampingi korban ke Polres Malang Kota mengatakan, pengambilan paksa atau perampasan kendaraan secara paksa di tengah jalan oleh debt collector bisa berujung pidana, karena ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur, dalam aturanya pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dulu sebelum penarikan.

Baca juga  Tahun 2024 Masjid Baitul Muttaqin Dk. Wanagopa Qurban 21 ekor kambing

“Intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” ucapnya kepada Media Policewatch.news. Senin (08/07/2024)

Lebih lanjut Heri mengatakan, korban meminta ketegasan Kapolres Malang Kota beserta jajarannya memberantas maraknya aksi oknum Dept Collektor yang sewenang-wenang merampas mobil di jalan seperti para Perampok.

“Kami meminta tindakan tegas dari Kapolres Malang untuk menertibkan oknum Dept Collektor yang meresahkan masyarakat,” bersambung…()

Share :

Baca Juga

Artikel

Tak Ingin Disalahkan Dan Dilibatkan Terkait Pembangunan Break Water Serta Tambang Pasir Dipenyak, PemKab Bateng Dan Kontraktor Saling Lempar Tanggung Jawab

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Patroli Jam rawan di malam hari

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Informasi Program Saber Pungli di Desa Binaan

Artikel

Bripka Agus Alamin Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Uncategorized

Ciptakan Pilkada Damai Personel Kodim 1009/Tanah Laut Aktif Komsos Dengan Warga Desa Binaan

Artikel

PPI Dunia Ajak Pelajar Luar Negeri Tenang dan Menerima Hasil Pemilu.

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Artikel

Giat Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau