Bandit Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Surabaya TargetNews.id ,Bukan hanya isapan jempol belaka Janji Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk terus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan.

Kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya patut di apresiasi. Ini terbukti dari Tiga bandit yang ditangkap. Dua orang lainnya dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Diketahui Mereka berinisial GDS, 19, warga Kapas Madya, Surabaya, dan AGS, 25, warga Tuwowo, Surabaya ketiganya adalah warga Surabaya Utara. Serta satu lagi, FF, 28, warga Bulak Banteng Baru, Surabaya.

FS dan AGS harus diberi door timah panas di kakinya. Bahkan, tersangka FF terpaksa di door di kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan petugas saat di ringkus.

Baca juga  Bripka Tony Siswanto Sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan

Bukan hal baru bagi keduanya AGS dan FF merupakan jaringan pelaku bandit spesialis curanmor yang beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. “Tersangka GDS dan AGS sudah beraksi di 12 TKP pencurian kendaraan bermotor,” kata Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Kamis (25/7).

Tersangka GDS dan AGS mencuri sepeda motor sembilan kali di Apartemen Puncak Kertajaya. Kedua tersangka menyasar apartemen tersebut karena sebelumnya AGS pernah bekerja di sana dan disinyalir AGS tau seluk beluk Apartemen tersebut ,sehingga mempermudah dalam menjalankan aksinya.

Ia mengetahui jika parkiran karyawan di apartemen tersebut jarang dijaga. Mereka kemudian melakukan pencurian di sana. “Pengakuan tersangka AGS, ada 12 TKP. Namun, kami masih temukan laporan dari empat TKP pencurian,” jelasnya.

Baca juga  Tingkatkan Semangat Belajar Anak, Satgas Yonif 125/SMB Bagikan Alat Tulis

Sementara itu, tersangka FF mengaku melakukan pencurian bersama temannya AA di dua lokasi di toko Jalan Putro Agung, Surabaya. Tersangka AA berhasil ditangkap terlebih dulu oleh Polsek Lakasantri atas kasus yang sama.

“FF ini menyasar parkiran toko di Jalan Putro Agung. Ia terpaksa kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat diamankan,” terangnya.

Karena perbuatanya ketiga pelaku bandit dijerat pasal 363 KUHP “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud. Reed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

BERITA UTAMA

Satgas Ops Bina Karuna Telabang Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

KEDUA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL BIMA EKA SAKTI – SYAEFUL MUJAB SIAP PILKADA TAHUN 2024-2029 YEL YEL KHAS PENDUKUNG DAN SORAK SORE RAMAIKAN PENGAMBILAN NO.URUT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Hadiri Musyawarah Desa Salama

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau, Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Artikel

EKO GAGAK : 3 MEI “SELAMAT HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA”

Artikel

31 Orang Terlapor Diduga Anarkis Dipolisikan Operator Backhoe CV. RF Bersaudara

BERITA UTAMA

PENUHI SYARAT, LAPAS PASURUAN TERIMA IZIN OPERASIONAL KLINIK RAWAT JALAN PRATAMA