Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 17:33 WIB

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka,Terbukti Membawa Narkotika Jenis Ganja Seberat, 141 ,469 Gram

 

Surabaya, TargetNews.id Polrestabes Unit Satresnarkoba Surabaya Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar Jam 15.30 Wib. di Rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti.

Tersangka berinisial, A I I BIN R (22) tahun alamat Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Dalam interogasi oleh anggota petugas Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya, berdasarkan keterangan tersangka, Bahwa mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari saudara T (Bandar/DPO).

“Tersangka dengan cara bertemu secara langsung dengan saudara T (Bandar/DPO), tersangka nengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) sudah 2 kali, lanjut, tersangka awalnya membeli Narkotika jenis Ganja kepada saudara T dengan harga Rp 850.000,- Per Garis (1 ons), Tersangka membeli dengan harga Rp 1.700.000,- dan mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons).

Baca juga  KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN SERTIJAB 2 ASISTEN DANPASMAR 3

“Tujuan tersangka yaitu Untuk di jual dengan mendapatkan keuntungan, keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp 1.000.000,- Per Garis, Tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual Narkotika jenis Ganja sejak Bulan Maret Tahun 2024,”ungkapnya

AKBP Miftah menambahkan, pada hari sabtu, tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib, rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Telah diamankan tersangka R, 22 tahun Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Barang bukti yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 6 (enam) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat masing-masing ± 54,690, ± 40,970, ± 27,020, ± 9,030, ± 8,910, ± 0,849 gram dengan total ±141,469 gram; 1 (satu) bendel kertas papir; 1 (satu) Tas MCD 1 (satu) unit Handphone.red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Wadan Kormar Hadiri Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau

Artikel

Oknum LSM, dan PNS Terjaring OTT Satreskrim Polres Sumenep Saat Melakukan Pemerasan Kades

Artikel

Wujudkan Keteladanan Nabi, Babinsa Koramil 08/Alian Minta Warga Ambil Hikmah

Artikel

Gali Kearifan Lokal Melalui Seni dan Budaya Serdik Sespimmen Angkatan 63 Pelajari Art Policing di Mojokerto

Artikel

Tim Evaluasi Penilaian Lomba TP. PKK Provsu Lakukan Penilaian Kepada Desa/Kelurahan yang Ikuti Lomba Di Asahan.

Uncategorized

Datangi Kebakaran SDN 9 Langkai, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya: Ada 5 Ruangan yang Terbakar

Artikel

Kesiapsiagaan Kamtibmas, Gelar Pam Swakarsa Bersama Kodim 0808 Dan Forkopimda Blitar