Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:31 WIB

Mahkamah Partai PDI Perjuangan, Ditunggu Keputusannya Sengketa Pileg Kota Malang

Foto: Atas Kuasa Hukum Caleg Wiwik Sukesi dan Bawah Tim Hukum dan Konstituen Wiwik Sukesi

Foto: Atas Kuasa Hukum Caleg Wiwik Sukesi dan Bawah Tim Hukum dan Konstituen Wiwik Sukesi

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Upaya maksimal sudah dilakukan oleh Wiwik Sukesi salah satu anggota DPRD Kota Malang, dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari konstituennya. Persoaterkait hasil sengketa perolehan suara pada konstetasi pemilihan legislatif (Pileg) yang digelar pada 14 Februari 2024.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Wiwik Sukesi saat mengelar konferensi pers bersama Kuasa Hukumnya dan Kontituennya yang dilaksanakan di rumah Wiwik Sukesi yang berada di Jalan Ontoseno I nomor 2, Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jatim,Sabtu (3/8/24).

“Untuk memberikan informasi sementara pada konstituen dapil Kecamatan Blimbing Kota Malang. Caleg dari PDI Perjuangan nomor urut 3 Wiwik Sukesi menjelaskan, bahwa dirinya pada beberapa bulan yang lalu mengikuti kontestasi Pileg dan pada proses perhitungan hingga sampai PPK Kec. Blimbing menuai jumlah persoalan perolehan suaranya,”kata Wiwik Sukesi.

Ditambahkan oleh Wiwik Sukesi, asal muasal sengketa Pileg dari kasus jumlah perolehan suara saya (Wiwik-red) sesuai di data C1, dan plano Caleg No.3 berjumlah, 2.971 suara. Sedangkan rivalnya Caleg No.1 berjumlah 2.857 suara. Keduanya sama-sama dari Caleg dari PDI Perjuangan di sampul Kecamatan Blimbing Kota Malang.

“Persoalan selisih hasil perolehan suara yang digelar oleh PPK Kecamatan Blimbing, hasil perolehan suara sangat berbeda. Perberbedaan itu pada suara partai berkurang banyak, dan ironisnya hasil perolehan suara Caleg tertentu bisa bertambah,” ucap Wiwik Sukesi, ketiga gelar konfrensi pers di kediamanannya.

Baca juga  🌏 Heli Caracal TNI AU Terjunkan Personil SAR Gabungan Evakuasi Pesawat SAM Air PK-SMW, di Yalimo, Papua

Berlanjut, persoalan terkait perhitungan hasil jumlah perolehan Wiwik Sukesi, muncul persoalan besar Pileg ketika proses jumlah perhitungan di PPK Kecamatan Blimbing Kota Malang. Adanya sengketa itu saya mencoba untuk melakukan dan bergerak melalui internal Partai baik DPC, DPD maupun DPP PDI Perjuangan Pusat.

“Karena sengketa perolehan suara Caleg ini, versinya, melalui DPC Kota Malang, disarankan untuk melakukan upaya lanjutan ke KPU Provinsi Jatim. Dan persoalan tersebut mestinya wilayah KPU Kota Malang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan, dalam tanda kutip bisa membuka kotak suara untuk kroscek jumlah suara yang benar,”papar Wiwik Sukesi.

Berlanjut, sesuai statemen dari Kuasa Hukum Wiwik Sukesi, Andi Rachmanto, SH, mengatakan, dengan peristiwa perselisihan hasil suara perolehan kedua Caleg antara No.1 dan Caleg No.3, karena Ibu Wiwik Sukesi yang masih berstatus Anggota DPRD Kota Malang. Dia disarankan sesuai partainya persoalan ini tidak serta merta dibawah ke Mahkamah Konstitusi.

“Karena di internal PDI Perjuangan sudah ada dibentuk Mahkamah Partai yang fungsinya untuk menyelesaikan ketika ada persoalan di seluruh anggota maupun kadernya. Maka yang akan mengambil kebijakan atau keputusan bisa dilakukan oleh petinggi partai dalam hal ini DPP Pusat,”jelas Andi Rachmanto, dihadapan Anak media.

Baca juga  UMKM, Didorong untuk Terus Berkembang dan Berinovasi

Dengan berjalannya waktu memasuki bulan Agustus yang tidak lama lagi pelaksanaan pelantikan para anggota Legislatif akan dilakukan pelantikan pada tanggal 24 Agustus 2024. Dengan waktu yang sempit ini kepastian sengketa Pileg di internal PDI Perjuangan Dapil Kecamatan Blimbing Kota Malang, dari Caleg No.1 dan No.3 belum memperoleh kepastian dan arah yang jelas.

“Kita secara pribadi sangat salud dengan Partai PDI Perjuangan sebagai partai besar, kami selaku kuasa hukum dari Ibu Wiwik Sukesi berharap pada petinggi partai, agar peristiwa yang menimpa Ibu Wiwiwk Sukesi bisa dibuka secara terang-terangan benderang atau kebenaran dan sebenar-benarnya dari petinggi partai PDI Perjuangan baik DPD, DPP sebagai kiblat daerah kota dan Kabupaten di Indonesia,”singkatnya.

Sampai memasuki tanggal 5 Agustus 2024, terkait kasus perselisihan sengketa Pileg Dapil Kecamatan Blimbing, sesuai Kuasa Hukum Andi Rachmanto, belum ada arah dan informasi akurat dari petinggi partai berlambang Banteng Moncong putih hingga sampai berita ini diturunkan.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Uluran Tangan Jenderal Sigit Kepada Mahasiswa Korban Jeratan Kabel Optik

Artikel

Dugaan Pelaku Korupsi di Kalbar Diusut Tuntas Kasusnya

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Sampaikan Pesan Waspada Pencurian

Uncategorized

Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Artikel

Jelang Berbuka, Koramil 1002-05/Pandawan Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Amankan Tarawih di Masjid Nurul Islam, Polsek Pahandut Lakukan Gatur Lalin