Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Olahraga / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Pelaku Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Pelaku Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

 

NGAWI – TargetNews.id Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan,terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.

“Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (10/8).

Setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Ngawi.

Baca juga  Pastikan aman di KPU Kab Pulang Pisau sat samapta gelar Patroli Dialogis

Dengan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.

“Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Baca juga  Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 Millyar, ” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jiwa Sosial Ditengah Latihan Tempur, Yonmarhanlan XIII Tarakan Bagikan Sembako.

Uncategorized

Wujudkan Kamtibmas Kondusif Polsek Maliku Tingkatkan KRYD diwilkumnya

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Kepada Masyarakat terkait Modus TPPO dan Love Scam.

BERITA UTAMA

Proyek Peningkatan Jalan Poros Sena Desa Sengon-Tanjung Menjadi Sorotan Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Rapat LKPPD dan LPJ di Desa Watu Galang

Artikel

Kapten Tim Kopda Alan Nila Lay Bawa Tim Gateball PGC98 Denma Kodam IX/ Udayana Raih Juara 1 di Ajang Turnamen Danpusdikarhanud Cup tahun 2024

Uncategorized

Progres Pekerjaan Rumah Mbah Waid

Artikel

Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi di Wilkum Polsek Maliku