Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Olahraga / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Pelaku Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Pelaku Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

 

NGAWI – TargetNews.id Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan,terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.

“Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (10/8).

Setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Ngawi.

Baca juga  Sebelum Pam Euforia 2023 Bold Music, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Gabungan

Dengan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.

“Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Baca juga  Lansia Bugar Dari Kota Tegal

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 Millyar, ” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi Bencana, Polres Pulang Pisau Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Apel Tanggap Darurat

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 08/Alian Ikuti Gelar Pra Musrenbangcam

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Patroli Terus di Giatkan Untuk Antisipasi Tindak kejahatan pada Obyek Vital tertentu ( SPBU ) dan sekitarnya

Artikel

Baznas Brebes Kembali Tanam Padi Organik

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Bagikan Brosur Kepada Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Lakukan Pengamanan Ibadah Natal Awal Tahun Baru 2024 di Gereja HKBP

BERITA UTAMA

Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas