Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

 

KOTAMADIUN- TargetNews.id Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin,S.H melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,”kata Ipda Ahmad Ubaidilah.

Baca juga  Stok Aman, Harga Beras di Pulang Pisau Tetap Stabil Berdasarkan Hasil Pemantauan Satgas Pangan

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.

“Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,”terangnya.

Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek “pocket scale”.

Baca juga  Dalam Rangkaian Hari Juang TNI AD Ke 78 Tahun 2023 Kodim 1208/Sambas Gelar Do'a Bersama

Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota” tegas Ipda Ubaidilah.

Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Ini Yang dilakukan Anggota Polsek Rakumpit

Artikel

Polres Gresik Gelar Rakor Eksternal Ops Mantap Praja Semeru 2024

BERITA UTAMA

MAKI Jatim Kawal Kasus Bullying dan Pengeroyokan Siswa di Jember, Desak Proses Hukum Tanpa Mediasi

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Kampung Pancasila Pedurenan Tampilkan UMKM Hampangan Dan Ketahanan Wilayah Jelang Penilaian Kodam Jaya

BERITA UTAMA

Danramil 1612-02/Komodo hadiri Peresmian Pembangunan Balai Desa Watu Nggelek

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang