Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

 

KOTAMADIUN- TargetNews.id Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin,S.H melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,”kata Ipda Ahmad Ubaidilah.

Baca juga  Jaksa Kejari Jembrana Diduga Tidak Beri Tanggal dan Tandatangan Dakwaan, Tim Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Negara Bali dan Uji Materiil Pasal 143 ayat (2) KUHAP di Mahkamah Konstitusi

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.

“Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,”terangnya.

Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek “pocket scale”.

Baca juga  Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota” tegas Ipda Ubaidilah.

Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DANBRIGIF 4 MAR/BS BERSAMA KETUA CABANG 7 JALASENASTRI PG KORMAR SERAHKAN HEWAN KORBAN SECARA SIMBOLIS PADA PANITIA

BERITA UTAMA

Patroli Malam di Belanti Siam, Bhabinkamtibmas Ajak Pedagang Perkuat Keamanan

Artikel

Anggota Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Peneguran Terhadap Pengendara Tidak Gunakan Sabuk Pengaman (Sefety Belt)

Artikel

Teladan Yang Utama Adalah Nabi Muhammad SAW

Artikel

Berkah Ramadhan ketua DPAC madas asemRowo bagi bagi takjil

Uncategorized

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Pantau Potensi Banjir, Polsek Bukit Batu Cek Debit Air DAS Rungan Kelurahan Tangkiling

Uncategorized

Mengunjungi Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Himbau Warga Masyarakat Waspada TPPO