Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Pelaku di Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

 

KOTAMADIUN- TargetNews.id Dua orang pria berinisial I.R dan F.N berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin,S.H melalui Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH bahwa tersangka I.R dan F.N dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria berinisial I.R dan F.N ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,”kata Ipda Ahmad Ubaidilah.

Baca juga  DPP AMI Bersama Jatim One, Joyo Semoyo, Madas, Bnpm dan Larm-Gak Menggelar Penggalangan Tanda Tangan Mendukung KPK

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.

“Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,”terangnya.

Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek “pocket scale”.

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi lagi Pos Kamling Marina Permai

Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota” tegas Ipda Ubaidilah.

Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Pesan Inspiratif Ketum PJS Saat Kunjungi Pengurus dan Anggota di Jambi

BERITA UTAMA

Dukung Balita Sehat Bebas Stunting, Babinsa Koramil 05/Pandawan Pendampingan Posyandu

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Imbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

BERITA UTAMA

Sat LantasPolres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

BERITA UTAMA

BABINSA BERI DUKUNGAN DAN MOTIFASI KEPADA PELAKU UMKM

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tak Pakai Helm

Artikel

Pj Bupati Brebes Ajak Karang Taruna Bangun dan Atasi Permasalahan Daerah