Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:44 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

Pelaku di Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

Pelaku di Amankan Komplotan Curanmor TKP Di Dukuh Bulak Banteng Suroapti

 

Tanjungperak – Aksi nekat dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali terhenti setelah ditangkap Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui, FW (28) dan FR (35), keduanya merupakan warga Bulak Banteng Surabaya merupakan pelaku yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa, kini kembali melakukan aksinya dengan membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B No.39, Surabaya, pada Senin, (19/08) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. FW berperan merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T.

Baca juga  Polsek Jabiren Raya Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

“Sementara FR bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil alih motor itu, mereka pun kabur dari lokasi kejadian,” tutur Iptu Suroto, kepada Wartawan, pada Senin (27/8/2024).

Namun, ungkap Suroto berkat kerja cepat petugas Reskrim Polsek Kenjeran, kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Kini, mereka telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Dari catatan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya, pada 30 Juli 2024, mereka mencuri sepeda motor milik seorang penjual Es Degan kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, Firman dan Fathor kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.red

Share :

Baca Juga

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkonb Aman dan Kondusif Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Uncategorized

Pastikan Pelayanan SIM Profesioanal, Kapolres Pamekasan Cek Satpas

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah mengantisipasi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Artikel

VIRAL Pelaku Jambret, Terekam CCTV di Sampang Ketapang

Artikel

Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Pulang Pisau Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Yang Aman, Damai Dan Sejuk

BERITA UTAMA

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat Pengguna Jalan