Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:37 WIB

Polres Tegal: Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap dalam Dua Hari

Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap dalam Dua Hari

Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap dalam Dua Hari

 

Tegal – Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, N Bin AR (45), warga Dukuh Cergomas, Kelurahan Pakembaran, kehilangan nyawanya. Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial FR (33), mantan karyawan pemotongan ayam milik korban.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar kamis, 29 Agustus 2024 di Polres Tegal, bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara Satreskrim Polres Tegal dan masyarakat yang memberikan informasi penting.

“Pelaku berhasil kami amankan dua hari setelah kejadian di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Hal ini berkat informasi dari masyarakat yang melihat terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang kami sebar sedang berjalan kaki di jalan raya Margapadang,” ungkap Kapolres.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

Kapolres Tegal menambahkan, FR melakukan aksi keji tersebut setelah mendapatkan bisikan yang mendorongnya untuk menghabisi nyawa korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertamu ke rumah korban, namun tidak bertemu. Ia kemudian kembali pada sore harinya dan berpura-pura beristirahat di depan rumah milik korban, ketika korban duduk di sepeda motor dan akan pergi, pelaku yang tadinya berbaring tiba-tiba bangun dan menyerang korban dengan pisau, yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat di area leher

Baca juga  Polsek Jabiren Raya kembali laksanakan patroli di kantor sekretariat PPK Kec. Jabiren Raya

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351. Ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan yg mengakibatkan mati, ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya. Dengan dukungan dan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan kejadian atau orang yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Madiun Kota Ucapkan Terimakasih Untuk Masyarakat, Debat Pamungkas Paslon Walikota 2024 Kondusif

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

Uncategorized

Surat Suara Tiba, Mas PJ, Wali Ajak Seluruh Warga Kota Mojokerto Sukseskan Pemilu 2024

Uncategorized

Satlinmas Miliki Peran yang Sangat Vital dalam Pelaksanaan Pilkada

Artikel

Peringati Hari Lahir Ke-2 Badan Pemulihan Aset Kajati Sulsel Simak Arahan Strategis Jaksa Agung Terkait Optimalisasi Kerugian Negara

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Melaksanakan Komsos dan Silaturahmi dengan Mitra Karib

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Warga Banyumas Siap Bersaksi, Bahwa Mereka Kena “PRANK” diundang Maulid, bukan untuk setuju Pindah Balai !!