Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 30 Agustus 2024 - 00:37 WIB

Polres Tegal: Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap dalam Dua Hari

Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap dalam Dua Hari

Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap dalam Dua Hari

 

Tegal – Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, N Bin AR (45), warga Dukuh Cergomas, Kelurahan Pakembaran, kehilangan nyawanya. Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial FR (33), mantan karyawan pemotongan ayam milik korban.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar kamis, 29 Agustus 2024 di Polres Tegal, bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara Satreskrim Polres Tegal dan masyarakat yang memberikan informasi penting.

“Pelaku berhasil kami amankan dua hari setelah kejadian di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Hal ini berkat informasi dari masyarakat yang melihat terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang kami sebar sedang berjalan kaki di jalan raya Margapadang,” ungkap Kapolres.

Baca juga  Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Memberikan Pengarahan pada Personel Kodim 1612/Manggarai

Kapolres Tegal menambahkan, FR melakukan aksi keji tersebut setelah mendapatkan bisikan yang mendorongnya untuk menghabisi nyawa korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertamu ke rumah korban, namun tidak bertemu. Ia kemudian kembali pada sore harinya dan berpura-pura beristirahat di depan rumah milik korban, ketika korban duduk di sepeda motor dan akan pergi, pelaku yang tadinya berbaring tiba-tiba bangun dan menyerang korban dengan pisau, yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat di area leher

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351. Ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan yg mengakibatkan mati, ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya. Dengan dukungan dan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan kejadian atau orang yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dekat Dengan Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate Rutin Laksanakan DDS

Artikel

TNI-POLRI dan Satpol PP,Komak Bahas Kamtibmas

Artikel

Haul Akbar Habib Sholeh di Tanggul Aman Dan Lancar, Kapolres Jember: Peran Petugas Pengamanan dan Masyarakat

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Melaksanakan Apel Siaga Karhutla di Posko 04 Terpadu.

Uncategorized

Pukul Kentongan, Bupati Kebumen Buka TMMD ke-118 Sengkuyung Tahap III Kodim 0709/Kebumen TA. 2023

Artikel

Didukung Oleh BPDP KS dan Direktorat Jenderal Perkebunan, PT RPN Melaksanakan Pelatihan Teknik Pemetaan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Kepada Pekebun Kelapa Sawit Kabupaten Aceh Barat