Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 10:02 WIB

Tak Jera Jera Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

 

Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YCS (23) di kamar kosnya yang di Jalan Bratang Gede Gang. VI-H, Surabaya.Pada Senin malam, 9 September 2024, pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi memberantas jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,725 gram,

Baca juga  BERTEKAT RAIH WBK, BAPAS KADIRI LAKSANAKAN STUDI TIRU KE LAPAS KELAS II B MOJOKERTO

“Kemudian timbangan elektrik, klip plastik, buku catatan pengiriman, dan dua buah ponsel, salah satunya Iphone 12 Pro. Selain itu, ditemukan juga perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas jual-beli narkoba,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (15/09/2024).

Miftah mengungkapkan, dari keterangan, tersangka ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“YCS diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan membagi sabu tersebut sebelum menyerahkannya ke pembeli,” kata Miftah.

Miftah mengungkapkan, pengambilan terakhir dilakukan pada Sabtu, 7 September 2024, di daerah sekitar Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo. Sebagian dari sabu yang diambil telah dijual, sementara sisanya, seberat 11,725 gram, berhasil disita oleh polisi.

Baca juga  Pemkab Tegal Dorong Kolaborasi demi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

“Tersangka telah dua kali menjalankan aksinya dan mendapatkan komisi sebesar Rp25.000 per gram dari setiap transaksi yang diselesaikannya,” tandas Miftah.

Kini, tersangka YCS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini.red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Uncategorized

Kasihhati: Lapas Kelas II B Warungkiara Punya Blok Industry Unggulan Sudah Layak Menjadi Lapas Kelas II A

BERITA UTAMA

Tumbuhkan Semangat Bela Negara, Kodim 1208/Sambas Gelar Kegiatan Diksar Anggota Komando Inti Pemuda Pancasila Kab. Sambas

Artikel

PERTAHANKAN TRADISI KORPS MARINIR, DANYONMARHANLAN X PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN BINTRA JUANG PRAJURIT REMAJA

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Sinergi TNI Bersama Rakyat, Babinsa Koramil 11/Mirit Bantu Bangun Rumah Warga

Artikel

DPP Lacak Komunitas Pengawas Kasus Beserta keluarga besar mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1446 Hijriah