Sumenep TargetNews.id Dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Dana Bumdesa Kalianget timur terus bergulir, pasalnya dana sebesar RP. 456, Juta itu tidak tepat sasaran.
Ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura, Sarkawi, Berkirim surat, ke Inspektorat terkait penyalahgunaan penyertaaan modal Bumdesa Kalianget Timur yang dituding disalahgunakan.
” Sekitar tanggal 26 Maret 2024, saya melaporkan keberadaan Bumdesa Kalianget Timur, dengan tanda bukti laporan 059/DPW-TMP/KS/III/SMP. ke inspektorat kabupaten Sumenep”
Di jelaskan Sarkawi, bahwa surat la porannya mendapat tanggapan dari inspektorat, dan memanggil beberapa pihak terkait diantaranya, Pelapor untuk kelengkapan data data pelaporan, Camat Kalianget dan Kantor pemerintahan desa. Ungkapnya

” Pihak Inspektorat audah memanggil pengurus Bumdes Priode tahun 2022 s/d 2023, dari Bendahara, Sekretaris, dan ketua, untuk di mintai keterangan”
Selain itu juga, kata dia, pihak inspektorat kabupaten Sumenep memanggil Ketua Badan permusawaratan desa Kalianget Timur (BPD) beberapa hari kemari. Tegasnya
” Ketua BPD, Desa Kalianget Timur Sahawi itu dapat pemanggilan dari pihak Inspektorat untuk dimintai keterangannya terkait, penyertaan modal yang di kucurkan oleh Pemdes Kalianget timur untuk Bumdes”
Selain itu kata Sarkawi, Ketua BPD pada saat pemanggilan kemarin, disuruh untuk menghadap oleh Inspektorat dan di mintai kelengkapan berkas berkas salinan temuan tersebut, Jelasnya
” Jadi, Kemarin tepatnya, pada hari kamis, 19 September 2024 pukul 10 pagi, Ketua BPD Kalianget Timur, penuhi pemanggilan Inspektorat untuk dimintai keterangannya, terkait aliran dana pemdes ke Bumdesa Kalianget Timur”
Di katakan Sarkawi, pihaknya meminta pihak Inspektorat untuk segera bertindak dan mengusut sampai tuntas terkait penggunaan dana Bumdesa Kalianget Timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep. Pintanya
Selain itu, Pihak inspektorat di tekan untuk melakukan pengkajian dan mendalami materi dan temuan pelapor terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan penyertaan modal yang dikelola oleh Bumdes desa kalianget Timur.
” Jadi, Setelah pemanggilan ketua BPD desa Kalianget timur, pihak inspektorat, harus memanggil pihak pendamping desa dan DPMD kabupaten Sumenep,”

Hal ini, kata sarkawi, persoalan penyalahgunaan dana Bumdesa sifatnya sangat urgen karena dapat merugikan kepada Negara, maka perlu diusut sampai tuntas. Urainya
Apalagi sambungnya, Temuan yang dilaporkan terkait Kucuran penyertaan modal untuk Bumdes desa kalianget Timur, yang di duga bermasalah mulai dari tahap awal sejak tahun 2020 s/d 2023
Hal ini juga terlihat dalam bentuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) Bumdesa Kalianget Timur terhadap Ketua Badan permusawaratan desa (BPD), untuk di pertanggung jawabkan kepada masyarakat, melalui Musdes, dengan PP 11 tahun 2021. Ungkap Sarkawi, selaku pelapor(red)










