Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:51 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya, Delapan Pengendara Diamankan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar

 

Tanjungperak – Kepolisian terus menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah. Unit Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan hal yang sama. Aksi Balap liar di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Sabtu (12/10/2024) berhasil dicegah. Sebanyak delapan pengendara bersama sepeda motornya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Delapan sepeda motor disita oleh Unit Raimas saat membubarkan aksi balap liar ini. Kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Polisi langsung menggerebek remaja ini setelah start di Jalan KedungCowek, Surabaya, ini. “Kami hentikan sesaat setelah mereka mulai start balap liar,” kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (13/10).

Baca juga  BHABINKAMTIBMAS SAMBANG DAN KUNJUNGI WARGANYA BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Beberapa kali aksi balap liar di lokasi tersebut. Beberapa kali remaja ini melakukan kucing-kucingan dengan anggota. Unit Raimas tak kehilangan akal, ia menempatkan anggota di sekitar lokasi dan melakukan pemantauan di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Hingga akhirnya datang puluhan remaja mengendarai sepeda motor.

Remaja ini menutup jalur cepat di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Saat mereka memulai start balapan, Unit Raimas langsung datang ke lokasi. Anggota langsung meringkus delapan sepeda motor beserta delapan pengendaranya. “Mereka tidak bisa mengelak karena kami datang saat mereka Balap liar,” ujarnya.

Baca juga  Sasar Program Non Fisik Satgas TMMD Berikan Wasbang Serta Tanamkan Kedisiplinan Di Sekolah Dasar

Roni mengatakan, delapan pengendara akan dilakukan penindasan secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Setelah sidang, mereka baru diperbolehkan mengambil delapan sepeda motor yang disita oleh Unit Raimas ini. “Syaratnya sepeda motor harus dikembalikan sesuai dengan spesifikasi. Baru nanti kami serahkan kembali,” terangnya. (Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Memprihatinkan SDN.01 Oro Oro Ombo Hanya Ada 9 Pendaftar Siswa Baru

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

Artikel

Polres Jember Gelar Latihan Pra Operasional Mantap Praja Semeru 2024 Siapkan Pengamanan Pilkada

BERITA UTAMA

Lomba Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Palangka Raya Raih Juara 1 Satkamling se-Polda Kalteng

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Pelayanan “Polri Super App” di Desa Binaan.

BERITA UTAMA

Aceng Syamsul Hadie: Alfamart dan Indomaret Dihapus, Jangan Jadikan Ritel Modern Kambing Hitam Program KDMP

Artikel

Parkir Liar di Halaman Puskesmas Simolawang Ganggu Pasien dan Layanan Kesehatan, Warga Desak Satpol PP Tindak Tegas

Artikel

Urai Kemacetan Pemerintah Sidoarjo Perlebar Jalan di Pelintasan Kereta Api Desa Gelam