Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 12 November 2024 - 21:45 WIB

Pelaku Pembobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik di Tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik

Pelaku Pembobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik di Tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik

Pelaku Pembobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik di Tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik

 

Gresik TargetNews.id – Achmad Refly Andrew Hehanusa (19) hanya bisa tertunduk lesu saat digelendang ke Mapolsek Cerme gegara mencuri dan membobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh Salamah, guru di SDN 73, pada Jumat 08/11/2024 sekira pukul 06.30 Wib

Ketika tiba di sekolah, Salamah mendapati pintu ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka, gemboknya rusak dan terdapat bekas congkelan

Mengetahui hal itu, Salamah langsung menghubungi kepala sekolah, Mohammad Samsudin, yang kemudian mengecek ruang tersebut dan mendapati 4 unit laptop milik sekolah sudah tiada

Peristiwa tersebut kemudian langsung melaporkan ke Polsek Cerme

Baca juga  Sosialisasi Gerakan Anti Narkoba bersama Cak Dedy Anggota DPRD Jatim

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak sekolah, Unit Reskrim Polsek Cerme segera melakukan penyelidikan

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cerme mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual 4 unit laptop di wilayah Benowo Kota Surabaya

“Anggota Reskrim kami langsung mengecek informasi tersebut dan sesampainya di lokasi, ditemukan terduga pelaku inisial RA (19) membawa 4 unit laptop. Setelah dicek, ternyata benar laptop tersebut milik SDN 73 Gresik,” ungkap Kapolsek Cerme Iptu Andik. Minggu 10/11/2024

RA (19) langsung dibawa ke Polsek Cerme

Kepada penyidik, tersangka RA (19) mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri

Baca juga  Pelaku Pembakar Lahan Dapat Dijerat Dengan UU Lingkungan Hidup

Tersangka RA (19) melakukan pencurian pada Kamis 07/11/2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan memanjat pagar sekolah dan juga merusak gembok pintu ruang kepala sekolah dengan menggunakan potongan besi bangunan sepanjang 20 cm untuk mengambil laptop tersebut

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim turut mengamankan barang bukti (BB) berupa
— 1 Gembok rusak
— 4 unit laptop
— potongan besi bangunan
— 2 tas laptop

“Untuk motif pencurian, saat ini masih dalam proses pendalaman,” tambah Kapolsek Cerme Iptu Andik

Atas perbuatannya, tersangka RA (19) dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pastikan Situasi Aman Terkendali Dalam Kunjungan Kerja RI 3 Dan RI 4

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Artikel

Kasdim 1002/HST Bekali Pramuka Penggalang dengan Wawasan Kebangsaan di Perkemahan Tahun 2024

Artikel

Babinsa Dan Warga Desa Kotes Gelar Kerja Bakti Sambut HUT RI Ke-80 Dengan Semangat Gotong Royong

Uncategorized

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Pulang Pisau Gandeng Tokoh Adat dalam Sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2025

BERITA UTAMA

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin