Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 November 2024 - 15:13 WIB

Kejaksaan Tinggi Menyatakan Belum Menerima Salinan Resmi Atas Putusan Praperadilan Bank Kalbar

Kejaksaan Tinggi Menyatakan Belum Menerima Salinan Resmi Atas Putusan Praperadilan Bank Kalbar

Kejaksaan Tinggi Menyatakan Belum Menerima Salinan Resmi Atas Putusan Praperadilan Bank Kalbar

 

PONTIANAK-TargetNews.id Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan belum menerima salinan resmi atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar.

Ketiga tersangka, yakni SDM, SI, dan FM, dinyatakan menang dalam praperadilan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa hingga saat ini status ketiga tersangka masih tetap sebagai tahanan.

Baca juga  Pengakuan Siswa Bintara Disabilitas Polri Polda Kaltim: Tidak pernah menyangka bisa daftar dan diterima sebagai siswa Bintara Polri

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan itu, jadi status ketiga tersangka masih ada di Rutan,” ujar I Wayan kepada ruai.tv, Rabu, 13 November 2024, pukul 11.17 WIB.

I Wayan juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika praperadilan tersebut benar-benar menguatkan keputusan untuk membebaskan para tersangka.

“Jika benar praperadilan dikabulkan, tentu kami juga akan mengambil langkah hukum,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum ketiga tersangka, Herawan Utoro, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan mereka telah dikabulkan oleh hakim.

Baca juga  Kodim 1002/HST Sambut Dandim Baru Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar

Ia menegaskan bahwa timnya kini tengah mengurus proses pembebasan ketiga tersangka dari Rutan Pontianak.

“Permohonan praperadilan tiga tersangka Bank Kalbar dikabulkan, jaksa di perintahkan untuk mengeluarkan tiga tersangka dari tahanan,” jelas Herawan.

Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat, terutama karena melibatkan tiga pejabat yang di duga terlibat dalam pengadaan lahan yang menimbulkan kerugian bagi Bank Kalbar hingga Rp30 Milyar.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Berikan Rasa Aman Kepada Warga Binaanya, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Kamtibmas

Artikel

Prof. Mia Amiati: Mengenal Wonton Sup

Artikel

Ratusan amunisi dan Bahan Peledak Granat mengejutkan Pengungsi erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki,

BERITA UTAMA

Bripka Rasito Sosialisasikan Larangan Karhutla Jadikan Sasaran Penumpang Feri

Artikel

Danrem 091/ASN Sambut Kedatangan Panglima TNI Di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto

Uncategorized

Stop Membuka Lahan Dengan Cara Membakar