Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 November 2024 - 15:13 WIB

Kejaksaan Tinggi Menyatakan Belum Menerima Salinan Resmi Atas Putusan Praperadilan Bank Kalbar

Kejaksaan Tinggi Menyatakan Belum Menerima Salinan Resmi Atas Putusan Praperadilan Bank Kalbar

Kejaksaan Tinggi Menyatakan Belum Menerima Salinan Resmi Atas Putusan Praperadilan Bank Kalbar

 

PONTIANAK-TargetNews.id Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan belum menerima salinan resmi atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar.

Ketiga tersangka, yakni SDM, SI, dan FM, dinyatakan menang dalam praperadilan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa hingga saat ini status ketiga tersangka masih tetap sebagai tahanan.

Baca juga  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi Cegah Karhutla

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan itu, jadi status ketiga tersangka masih ada di Rutan,” ujar I Wayan kepada ruai.tv, Rabu, 13 November 2024, pukul 11.17 WIB.

I Wayan juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika praperadilan tersebut benar-benar menguatkan keputusan untuk membebaskan para tersangka.

“Jika benar praperadilan dikabulkan, tentu kami juga akan mengambil langkah hukum,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum ketiga tersangka, Herawan Utoro, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan mereka telah dikabulkan oleh hakim.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Ia menegaskan bahwa timnya kini tengah mengurus proses pembebasan ketiga tersangka dari Rutan Pontianak.

“Permohonan praperadilan tiga tersangka Bank Kalbar dikabulkan, jaksa di perintahkan untuk mengeluarkan tiga tersangka dari tahanan,” jelas Herawan.

Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat, terutama karena melibatkan tiga pejabat yang di duga terlibat dalam pengadaan lahan yang menimbulkan kerugian bagi Bank Kalbar hingga Rp30 Milyar.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Bupati Pulang Pisau, Wakapolres: Pancasila adalah Pedoman Jaga Kamtibmas

Artikel

AKBP Teddy Chandra Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Anggota Polri

Artikel

JELANG HUT TNI, ke-80: Pangdam XXII/TB Resmikan Bazar Murah dan Lomba Mancing Wujud Kedekatan TNI dengan Rakyat!

Artikel

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pencuri Mobil dan Tembakau

Artikel

Sugani Raib, Aparat Pasif: Dugaan Hukum Mandul atau Sengaja Dibius

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Rawan Kecelakaan

Uncategorized

Cegah kecelakaan lalu lintas personel Polsek Maliku melaksanakan pengaturan lalulintas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli