Home / Uncategorized

Sabtu, 23 November 2024 - 17:46 WIB

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum di larang membawa, menggunakan senjata tajam & barang yang berbahaya seperti bahan peledak, Sabtu
(23/11/2024)- Jam 10.00 Wib.

Baca juga  Cooling System Pilkada 2024, Polres Pasuruan Kota Gelar Mini Soccer Bareng Media

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo., S.H. menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Kuala untuk menciptakan Sitkamtibmas yang terkendali & kondusif di Wilayah Kec. Kahayan Kuala.

Baca juga  Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

“Kegiatan tersebut guna menyampaikan & memberi pemahaman kepada masyarakat, demikian ucap Kapolsek Kahayan Kuala di akhir percakapanya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Melaksanakan Komsos dengan Masyarakat

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Terima Duplikat Bendera Pusaka, Dikibarkan Saat Upacara HUT Ke-79 RI

BERITA UTAMA

Pengobatan Massal dan Bantuan Sosial Alumni AKABRI 94  Wujud Pengabdian 30 Tahun

BERITA UTAMA

PELIHARA HUBUNGAN BAIK DENGAN MASYARAKAT

Artikel

Heboh PJ kades Omben Harus di Ganti Tanpa Alasan Warga Omben Gruduk di Kantor Camat

Uncategorized

Bripka Alamsyah Sasar Masyarakat Pesisir Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Uncategorized

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam Kapuas Dharma, Temukan 5 lelaki pecinta sesama jenis Positif Narkoba