Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 23 November 2024 - 10:27 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

 

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur.

Hal itu disampqikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/11).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polda Jatim terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Polda Jatim berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan mengamankan 41 tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024.

Baca juga  BENTUK KEPEDULIAN,BABINSA MELAKSANAKAN LELAYU DI WILAYAH BINAANNYA

“Kegiatan ini mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran,” kata Kombes Pol Farman.

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.

“Dari 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), artinya ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri,” terang Kombes Farman.

Sementara itu untuk Tujuh perkara terkait dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.

Baca juga  POLRES GRESIK GELAR UPACARA HUT BHAYANGKARA KE – 77

“Untuk kasus TPPO yang kami temukan ada di wilayah Blitar dan Kediri, modusnya, seolah-olah badan latihan kerja tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Farman.

Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, modus lain ada juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.

Sedangkan untuk TPPO penjualan orang lebih banyak yang melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial.

“Mereka dijual di medsos dengan harga yang disepakati,” urainya.

Dari pengungkapan ini Ditreskrimum juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor, uang tunai, paspor.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kenang Jasa Pahlawan, Dankodikmar Ikuti AKRS HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Artikel

Kababinkum TNI Membuka Acara Annual Meeting Cooperation TNI-ICRC Tahun 2025

Artikel

Koramil Batang Alai Selatan Bersama Warga Bersihkan SDN Surapati, Tumbuhkan Kesadaran Peduli Lingkungan

BERITA UTAMA

Jumat Curhat, Ajang Berinteraksi Antara Polri dan Masyarakat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Survei Jalan Rusak dan Berlubang

Artikel

Halim Tuding Khairul Sani Adalah Wartawan Yang Dibayar Untuk Menyerangnya

BERITA UTAMA

Personil Satbinmas Pulpis Sambangi pedagang dan memberikan himbauan Kamtibmas

Artikel

Ayo Jaga Masa Depan Penerus Kita Dengan Tidak Membakar Lahan