Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 23 November 2024 - 10:27 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

 

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur.

Hal itu disampqikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/11).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polda Jatim terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Polda Jatim berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan mengamankan 41 tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cegah Potensi Terjadinya TPPO di Desa Binaan.

“Kegiatan ini mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran,” kata Kombes Pol Farman.

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.

“Dari 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), artinya ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri,” terang Kombes Farman.

Sementara itu untuk Tujuh perkara terkait dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.

Baca juga  Momen Akhir Pekan, Samapta Polresta Palangka Raya Datangi Kantor Bank Kalteng

“Untuk kasus TPPO yang kami temukan ada di wilayah Blitar dan Kediri, modusnya, seolah-olah badan latihan kerja tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Farman.

Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, modus lain ada juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.

Sedangkan untuk TPPO penjualan orang lebih banyak yang melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial.

“Mereka dijual di medsos dengan harga yang disepakati,” urainya.

Dari pengungkapan ini Ditreskrimum juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor, uang tunai, paspor.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kompak Petugas Samsat Colombo Memakai Baju Batik, Hari Nasional Tahun 2025

Artikel

Poktan Berkah Tani Di Dampingi Babinsa Optimalkan Saluran Irigasi 20 Ha Lahan Sawah Di Kaliboto

Artikel

Ingkar janji Perumaan Regency, Tambakoso Warga Gelar Aksi Demo

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Ikut Gotong Royong Bangun Gudang Alat dan Posko Karhutla

Artikel

Waka Polres Pulang Pisau Berikan Arahan di Kegiatan Lat Pra Ops Mantap Praja Telabang 2024

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Uncategorized

Petugas Patroli Sat Samapta beri himbauan Kamtibmas*