Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 November 2024 - 16:57 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati Setuju 9 Perkara Dihentikan Penuntutannya

Kajati Jatim Mia Amiati Setuju 9 Perkara Dihentikan Penuntutannya

Kajati Jatim Mia Amiati Setuju 9 Perkara Dihentikan Penuntutannya

TARGETNEWS.ID Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 9 perkara yang diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Selasa (26/11).

Dalam ekspose mandiri tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kajari Jember, Kajari Kab. Madiun, Kajari Ponorogo dan Kajari Nganjuk.

Sedangkan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari :

7 (tujuh) Perkara Orharda, 3 (tiga) perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Ponorogo.

Baca juga  DPC GRIB JAYA Batu Siap Mendukung dan Sukseskan, Milad GRIB JAYA Ke-14

Serta yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Kabupaten Madiun.

3 (tiga) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Jermber dan Kejari Nganjuk.

1 (satu) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya.

2 (dua) Perkara penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Nganjuk dimana tersangka menyalahgunakan narkotika dan memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Menurut Kejati Jatim Mia Amiati ekspose mandiri dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” pungkas Kajati yang mempunyai slogan “Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus,” ini. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satgas Preemtif Ops Bina Karuna telabang 2023 Polres Pulpis berikan himbauan tentang karhutla

BERITA UTAMA

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

Artikel

Lakon Ketoprak Mulyono dan Fufufafa Sebentar Lagi Berakhir

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Dandim 0713 Brebes Tutup Upacara TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Waru

Artikel

Waoow Dua Mantan Kepala Desa Di Duga terlibat Korupsi

Uncategorized

Berikan pesan pesan kamtibmas kepada Warga pada malam hari

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat, oleh Personel Polsek Maliku