Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Desember 2024 - 20:00 WIB

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

 

TARGETNEWS.ID NGAWI, Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian pada balapan liar di Ring Road Timur.

Dari hasil ungkap tersebut, Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan 9 orang diduga pelaku perjudian balap liar.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, ungkap kasus judi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim terkait penindakan balap liar.

Dikatakan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, kejadian bermula pada Minggu (8/12/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Saat Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli antisipasi balap liar di Ringroad Timur masuk Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Kec./Kab. Ngawi.

Baca juga  Kapolres Kendal Ikut Serta Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak Oleh Jajaran TNI di Pantai Ngebum

Dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan pelaku balap liar sejumlah 9 (sembilan) orang beserta barang buktinya yang diduga menjadi ajang perjudian.

“Dicurigai adanya indikasi tindak pidana perjudian, maka pelaku balap liar dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Senin (9/12).

Sembilan orang yang berhasil diamankan adalah R (24) warga Kedunggalar, D (24) warga Kedunggalar, B (22) waga Ngawi, M (23) warga Kedunggalar, B (19) warga Kedunggalar, D (21) warga Widodaren, H (30) warga Ngrambe, T (21) warga Sine dan T(33) warga Widodaren.

Baca juga  Satgas Pangan Polresta Malang Kota bersama Disperindag Terus Pantau Pasar

“Peran masing-masing dalam balap liar tersebut berbeda-beda yakni sebagai pembalap, pengepul/pembawa uang, ikut balap liar dan sebagai joki,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna biru dan uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“Balap liar mengganggu kamtibmas apalagi disertai dengan perjudian,”pungkas Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 9 orang yang saat ini diamankan di Mapolres Ngawi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Suasana Libur Lebaran, Poresta Siagakan Personel di Pos Pengamanan Pasar Besar

BERITA UTAMA

Polres Kendal Gelar Sholat Idul Adha 1444 H dan Salurkan Hewan Qurban

Uncategorized

Polresta Palangka Raya beserta Jajaran Ikuti Apel Gelar Pasukan dan Sarpras Karhutla

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Peringatan HUT ke-63 Korem 071 Wijayakusuma Tahun 2024 : Meneguhkan Komitmen untuk Pengabdian dan Profesionalisme

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Pertama

BERITA UTAMA

UNTUK MENINGKATKAN KEPEDULIAN LINKUNGAN PRAJURIT YONMARHANLAN IX AMBON PASMAR 3, LAKSANAKAN BERSIH-BERSIH PANTAI