Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:09 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Siwalankerto, Pelaku Utama Ditangkap

Sindikat Pencurian Motor di Siwalankerto, Pelaku Utama Ditangkap

Sindikat Pencurian Motor di Siwalankerto, Pelaku Utama Ditangkap

TARGETNEWS.ID Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di kawasan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Dalam aksi terkoordinasi yang terencana dengan rapi, sindikat ini terbukti beroperasi di sejumlah titik strategis dan telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa tersangka utama, AS (33), seorang karyawan swasta asal Simolawang, Kecamatan Simokerto, berhasil diringkus oleh Tim Jatanras. “AS berperan sebagai joki kendaraan yang mempermudah pelarian setelah pencurian. Ia tidak bekerja sendirian, tetapi bersama tiga rekannya, IR dan dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Aris, Selasa (17/12).

Aksi Terorganisir di Lima Lokasi

Polisi mencatat sindikat ini telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, semuanya berada di wilayah Siwalankerto. Berikut lokasi-lokasi yang menjadi sasaran mereka:

1. Kafe di Jalan Siwalankerto pada 7 September 2024;

Baca juga  Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 32 Tahanan

2. Area parkir Alfamidi pada 24 Juli 2024;

3. Area parkir Indomaret pada 21 Agustus 2024;

4. Area parkir toko di Jalan Siwalankerto pada 19 November 2024;

5. Area parkir Alfamidi pada 24 September 2024.

 

Menurut laporan, para korban yang kehilangan sepeda motor berasal dari berbagai daerah, seperti AR (34) asal Tuban, RHT (31) dari Kalimantan Timur, serta TS (30) dari Jombang. Selain kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan barang berharga lainnya yang berada di sepeda motor.

Modus Operasi: Perencanaan Matang

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir. Sebelum beraksi, mereka berkumpul untuk membagi peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, pengawas, dan joki kendaraan untuk melarikan barang curian.

Setelah menentukan target, mereka menggunakan alat kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada penadah, dan hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku.

Baca juga  LTT Padi di Jatim Capai 217.711 Hektare, Jajaran Korem 081/DSJ Sumbang 30 Persen

Barang Bukti Terungkap

Dalam penangkapan AS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

1 unit ponsel Oppo warna hitam

3 kartu SIM (2 XL dan 1 Telkomsel)

1 mata kunci T

1 kartu identitas (KTP)

1 dompet

Tindak Lanjut Hukum

Tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih terus memburu tiga rekan pelaku yang saat ini buron. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Aris.

Harapan Masyarakat Kembali Aman

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan warga Surabaya, khususnya di wilayah Siwalankerto, dapat merasa lebih aman. Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah aksi kejahatan seperti ini,” tambahnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang merugikan warga.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Polsek Kahayan Kuala Intensifkan Monitoring di Pelabuhan Bahaur

Uncategorized

Upaya Preventif, Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan giat KRYD pada malam hari

Artikel

Pemkot Tegal Bersiap Perubahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Artikel

Danrem 043/Gatam Sambut Silaturahmi Danbrigif 4 Marinir/BS

Uncategorized

Monitoring Sitkamtibmas, Polsek Maliku Cek Lingkungan Perkantoran Malam Hari

Artikel

Bareskrim Polri, Gagalkan Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat

BERITA UTAMA

Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Juristo, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari Disomasi Gegara Melanggar UU Sisdiknas