Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:58 WIB

Pemkot Tegal Bersiap Perubahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkot Tegal Bersiap Perubahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkot Tegal Bersiap Perubahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

 

TEGAL – Dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mewajibkan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota untuk segera melaksanakan ketentuan tentang pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor opsen kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor terhitung mulai 5 Januari 2025. Menindaklanjuti perubahan tersebut, Provinsi Jawa Tengah telah diterbitkan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan tentang PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB menjadikan Pemerintah Kabupaten Kota menjadi lebih longgar fiskalnya, sehingga akan dapat semakin leluasa dalam membiayai pembangunannya, dikarenakan proporsi yang sebelumnya 30% bagi hasil untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan 70% untuk Pemerintah Provinsi, maka dengan diberlakukannya aturan tersebut proporsi untuk Kabupaten/ Kota atas penerimaan PKB dan BBNKB meningkat menjadi 60% dan 40 % untuk Pemerintah Provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono saat membuka acara Tegal Bahari Auto Show Adira Exspo, Kamis (20/6/2024) di Halaman UPPD/Samsat Kota Tegal, menyampaikan bahwa untuk menghadapi peralihan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pemkot menyiapkan data yang valid terhadap seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Kota Tegal khususnya. Setelah itu yang perlu dilakukan adalah memotivasi masyarakat yang menggunakan kendaraan beroperasi di Kota Tegal namun masih berplat nomor luar daerah Kota Tegal.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Sekitaran Wilayahnya

“Kita motivasi agar mau berganti plat nomor menjadi plat nomor Kota Tegal, dengan begitu tentunya akan meningkatkan pendapat pajak dan pendapatan Kota Tegal yang pada akhirnya dari peningkatan pajak tersebut juga akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas transportasi di Kota Tegal, sehingga dengan demikian justru malah lari ke daerah
asal dimana kendaraan bermotor tersebut tidak mengguanakn sarana dan fasilitas dimana asal plat nomor tersebut,” Tutur Sekda Kota Tegal.

Sekda berharap, masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu dan masyarakat mulai menggunakan plat nomor Kota Tegal, khususnya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Tegal. agar pembangunan yang Pemkot Tegal lakukan bisda berjalan dengan baik.

Dengan demikian pendapatan bagi daerah meningkat, dan nantinya akan dikembalikan untuk menyiapkan infra struktur yang diperlukan di dalam konteks lalu lintas dan transportasi, baik itu berupa infrastruktur jalan, transportasi publik dan lain sebagainya.

Baca juga  Salut, Sinergitas TNI Polri Tulungagung Bantu Dorong Mobil Pemudik yang Mogok

Kepala UPPD/Samsat Kota Tegal, Haryono menyampaikan saat ini kondisi di pendapatan kita memang agak menurun dibandingkan tahun lalu, penurunan sekitar 3%, dan penurunan tersebut dialami hampir di seluruh Jawa Tengah, menurutnya
butuh suatu upaya untuk menyadarkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Salah satu upayanya dengan membuat program “Untung 4X Lipat” mulai dari tanggal 20 Mei 2024 lalu lo, program-program tersebut antara lain ada :
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (gratis Bea Balik Nama dari dalam prov jateng dan dari luar prov jateng) : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
2. ⁠Diskon Pajak tahun berjalan (Diskon 2,5% S.D 5% atas Pajak Kendaraan Tahun Berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor/tidak terlambat ) : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
3. Pembebasan biaya pajak progresif (gratis bagi Wajib Pajak yg memiliki kendaraan lebih dari 1 dgn nama dan alamat yg sama) : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
4. Keringanan Tunggakan PKB (Potongan 10% sd 50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1 sd 5 tahun) : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah dan Antisipasi Karhutla personil Satbinmas Polres Pulpis Laksanakan Patroli dan Sosialisasi.

BERITA UTAMA

Roy Guswanto Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Perbasi Periode 2023-2027

Artikel

Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif Saat Pencoblosan, Dandim 1005/Barito Kuala Patroli ke TPS di Wilayah

Artikel

Ranpur Kapa K61 Diuji Laik Dislaikmatal

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Sebagai Sarana Motivasi Tukang Las

Artikel

Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

BERITA UTAMA

Kapolri: Garda Satya NKRI Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas dan Keutuhan Bangsa

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas Siapkan Material Cerucuk, Percepat Pembangunan Sasaran Fisik