Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Desember 2024 - 01:09 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

TARGETNEWS.ID Tanjungperak – Sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, seorang anak akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Surabaya. Ia ditemukan bersama pria yang saat ini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. ARP (34) warga Surabaya ditangkap setelah diketahui menyetubuhi korban di hotel tersebut.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, korban diketahui berada di sebuah hotel di wilayah Surabaya Utara. Anggota yang mengetahui langsung mengamankan korban bersama teman lelakinya ARP. “Korban sempat disetubuhi dengan iming-iming akan dibelikan baju dan makanan agar tidak pulang ke rumah,” katanya.

Baca juga  Ternyata Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud DiAtas Fery

Kejadian tersebut berawal ketika korban ZW, (13) diduga mengalami kekerasan oleh orang tuanya di rumahnya. Ia kemudian bersama temannya FR keluar rumah dan mengantarnya ke ARP. Tersangka ARP ini dekat dengan korban karena sebelumnya sudah sering curhat. “Saat bertemu ia membelikan korban baju dan menjanjikan akan membelikan makan,” ujarnya.

Setelah itu, korban dijanjikan akan diberikan baju dan makan bahkan tempat kos. Ini dilakukan agar korban tidak pulang. “Saat berada di hotel ini korban disetubuhi. “Kami langsung menangkap tersangka setelah mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan di hotel dari temannya,” ungkapnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Optimalkan Pelaksanaan Patroli Pada Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan tersangka Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu lintas Kepada Pengguna Jalan Pengendara roda 2 & Pengemudi roda 4

BERITA UTAMA

Pimpin Apel, Kapolsek Rakumpit: Terus Jaga Penampilan

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Uncategorized

Personil Polsek kahayan kuala Sosialisasikan Tentang Pembuatan SKCK

BERITA UTAMA

Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Bantu Warga Jemur Gabah di Kelurahan Pulau

Artikel

Dalam mencegah tindak pidana yaitu dengan laks Patroli Stasioner serta pengecekan perkantoran Pemda Pulang Pisau dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Peduli Lingkungan Babinsa Gunung Melati Gotong Royong Bersama Warga

BERITA UTAMA

Jelang Latgab TNI 2023 Batalyon Kapa Ikuti Gelar Pengecekan