Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

SURABAYA – Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim.

Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukam tersangka adalah casting talent.

“Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi,” kata Kombes Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Baca juga  CV Ghuno Dhio Kerjakan Proyek Pembangunan Jembatan Kujut Diduga Tidak Sesuai Teknis dan RAB

Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 -2023.

Kasus ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut.

“Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada Lima orang,” jelas Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto juga mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.

“Korban ini tertarik karena di iming – imingi pekerjaan untuk menjadi model,”kata Kombes Dirmanto.

Baca juga  Polres Pacitan Berhasil Amankan Pelaku Tersangka Curanmor dan 2 Unit Motor Hasil Curian

Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jatim.

“Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu Dirressiber Kombes Pol. R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, terhadap Dua tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Tingkatkan Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Anjangsana dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

BERITA UTAMA

Danyonif 1 Marinir Berikan Kenang-Kenangan Kepada Taruna AAL Korps Marinir

Uncategorized

Sambang Rutin dilakukan Personil Satbinmas Sosialisasi kepada Warga Masyarakat tentang karhutla

Artikel

Kapolres Sekadau Bhabinkamtibmas Harus Open dan Inovatif

BERITA UTAMA

Dua Kali Bobol Toko, Dua Pelaku Curat Ditangkap Tim Gabungan Polsek Banama Tingang

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONKES 1 MAR EVAKUASI KORBAN TENGGELAM

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H PCNU Kab. Kebumen
error: Konten dilindungi!!