Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:16 WIB

Pemkab Tegal Resmikan Digitalisasi Layanan Pembayaran, Dorong Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

 

SLAWI – Pemkab Tegal meresmikan digitalisasi layanan pembayaran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Soft Launching Digitalisasi Pembayaran berlangsung di Gedung Dadali, Senin (30/12/2024).
Program ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan layanan publik yang lebih mudah diakses, inklusif, dan modern, sekaligus mempercepat transformasi menuju sistem keuangan daerah yang akuntabel dan berdaya saing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud yang mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menciptakan pelayanan yang transparan, efisien, dan inklusif bagi masyarakat.
“Melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), kita tidak hanya menciptakan sistem yang lebih transparan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka,” ungkap Amir.
Selain itu, Pemkab Tegal juga mulai menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), yang memungkinkan pengelolaan belanja daerah menjadi lebih terstruktur dan hemat waktu.
“Digitalisasi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Dengan sistem pembayaran yang lebih mudah diakses, kita ingin memastikan semua lapisan masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambah Amir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Yosa Afandi, menambahkan bahwa langkah digitalisasi ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dilakukan melalui tiga fokus utama, yakni Konsolidasi Struktur PDRD untuk menurunkan biaya administrasi dan meningkatkan integrasi pemungutan, Perluasan Basis Pajak, dengan sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk mengidentifikasi objek baru, Harmonisasi Pengaturan, melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelas Yosa.
Beberapa layanan digitalisasi layanan meliputi Bapenda Satu Genggaman, Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Serba Lokal, Pembayaran Qris Dan Edc – Rsud, Retribusi PBG QRIS, Retribusi Pariwisata QRIS, Retribusi Layanan Kesehatan QRIS, Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum QRIS, dan Retribusi Sampah QRIS. ( Fauzi Qofir)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jerit Tangis Warnai Sunatan Masal Hari Jadi Brebes

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Menart 2 Mar Gelar Senam Kesegaran Jasmani

Artikel

Pimpin Apel Terakhir di Polres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita Pesan Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan Jalankan Tugas dengan Penuh Dedikasi

BERITA UTAMA

Pengerjaan MCK Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak, Ditinjau Danrem 121/Abw.

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Sertijab Danlanud Adisutjipto

Artikel

Batalyon Infanteri 5 Marinir Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1445 Hijriyah

BERITA UTAMA

Bersihkan prasarana ibadah Babinsa bantu pengurus masjid

BERITA UTAMA

TERGIUR KECANTIKAN, MANTAN NAPI NARKOBA PERKOSA GADIS DIBAWAH UMUR