Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 6 Januari 2025 - 09:12 WIB

Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Adopsi Bayi

Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Adopsi Bayi

Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Adopsi Bayi

 

KOTA BATU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima terkait seorang wanita berinisial (DFS) yang memiliki seorang bayi laki-laki meski diketahui bahwa ia sebelumnya tidak pernah hamil.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. diwakili oleh Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Batu pada Jumat (3/1/2025).

Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan kronologis kejadian terbongkarnya kasus tersebut.

Penyelidikan Awal pada Kamis pagi (26/12/2024), Unit PPA Polres Batu menerima informasi mengenai keberadaan bayi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, diketahui bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya melainkan hasil transaksi pembelian.

Baca juga  Kompolnas Awasi Langsung Pengamanan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Hari Pertama

“Kemudian DFS mengaku membeli bayi melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” seharga Rp 19 juta,” kata Kompol Danang.

Transaksi pembayaran lanjut Kompol Danang dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama (AS).

Selanjutnya Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh Tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan rincian DFS membeli bayi dari AS seharga Rp 19 juta.

“AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta, KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta,” kata Kompol Danang.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya Lima unit ponsel berbagai merek,Satu unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan, Satu buah gendong bayi warna coklat.

Baca juga  Jelang Lomba PBB dan TUB Tingkat SMP, Anggota Koramil 15/Klirong Latih Siswa-siswi SMP N 1 Klirong

Selain itu Polisi juga menyita Surat keterangan kelahiran atas nama (AS) dari RSUD Koja Jakarta Utara,buku KIA atas nama ibu (AS) dan Selimut bayi biru motif boneka.

Motif dari Perdagangan Bayi, DFS diketahui tidak memiliki anak dan terdesak ingin mengadopsi bayi secara ilegal.

“DFS kemudian membeli bayi dari AS yang juga mendapatkan bayi secara ilegal dari KK,” tambah Kompol Danang.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga dijerat Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Danang. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

ARGA PRADESTRA PUTRA FIRMANSYAH JUARA SATU DI USIA DINI BELADIRI

Artikel

Kepala BSK Apresiasi Budidaya Jamur Merang, PNBP Naik Signifikan

Artikel

Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

Uncategorized

Wakapolres Pulpis Sidak Ke Polsek Kahayan Hilir Dan Satpolair, Tekankan Jaga Kebersihan Mako

BERITA UTAMA

Wakapolres Pulang Pisau Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2026

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

RSMZ Sampang Resmi Jadi Tuan Rumah Gelar Kompetisi Code dan BHD se-Jawa Timur

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas