Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:02 WIB

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba, dan Amankan Pelaku, di Jalan Raya

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba, dan Amankan Pelaku, di Jalan Raya

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba, dan Amankan Pelaku, di Jalan Raya

 

SUMENEP TargetNews.id – Polsek Saronggi Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba jenis sabu pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep.

Tersangka atas DA (41) Laki-laki, Pekerjaan wiraswasta, alamat : Jl. Kermata 17 RT : 002 / RW : 001 Ds. Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, dan Uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Baca juga  Sambangi pasar Patanak Personil Satbinmas rutin berikan Himbauan kamtibmas kepada Tukang Parkir

Kronologi kejadian berawal anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga sering dilintasi oleh orang yang menguasai dan atau dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Lalu pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025, sekira Pukul 15.00 Wib anggota Polsek Saronggi melakukan pemantauan di jalan raya desa Saronggi, dan terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan orang tersebut bernama DA Selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk mengeluarkan barang dalam saku celana, dan ternyata diketahui bahwa dirinya menguasai / memiliki 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Setelah dilakukan interogasi DA membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kec. Ganding. Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,’ jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Uncategorized

Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, Polantas Polres Pulpis Seberangkan Anak Sekolah di Pagi Hari

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Bijak Bermedia Sosial.

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Merah Putih Warnai Jembatan Garuda Desa Garagata, Simbol Semangat Kebangsaan dan Gotong Royong

Artikel

Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Arm Indra Andriansyah, G.Dip., M.Han beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan ; DIRGAHAYU KE-63 KOWAD KORPS

Artikel

Unggul Dalam Quick Count Ketua Tim Pemenangan Mitha-Wurja Akan Rangkul Seluruh Elemen Masyarakat Baik Yang Memilih Ataupun Tidak

Artikel

Lelah Terbayar Tuntas Dikmata TNI AL Angkatan 43 Gelombang 1 Lulus Dari Puslatdiksarmil