Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:29 WIB

PEMALSUAN DOKUMEN DAN PENYELUNDUPAN 9 EKOR IKAN ARWANA DI BANDAR UDARA SUPADIO KALIMANTAN BARAT

PEMALSUAN DOKUMEN DAN PENYELUNDUPAN 9 EKOR IKAN ARWANA DI BANDAR UDARA SUPADIO KALIMANTAN BARAT

PEMALSUAN DOKUMEN DAN PENYELUNDUPAN 9 EKOR IKAN ARWANA DI BANDAR UDARA SUPADIO KALIMANTAN BARAT

 

Pontianak TargetNews.id Dugaan pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) yang termasuk satwa dilindungi (tercantum dalam Apendiks I CITES) diduga terjadi di Bandara Supadio, Pontianak,

dengan tujuan pengiriman ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Sebagai satwa yang dilindungi, perdagangan ikan Arwana Super Red wajib mematuhi regulasi nasional maupun internasional yang ketat,

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 Tahun 2020 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Arwana dari Wilayah Negara Republik Indonesia serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Seorang aktivis pecinta ikan hias di Pontianak menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. “Menurut saya, hal ini bisa dipidanakan meskipun hewan dilindungi tersebut kini telah dikembalikan ke habitat asalnya,” ujar Agil

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, agar peristiwa serupa tidak terulang. “Kami menduga ada kerja sama antara perorangan dan perusahaan dalam memalsukan

dokumen serta menyelundupkan ikan Arwana Super Red. Diharapkan penegak hukum memproses hukum semua pihak terkait sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Aktivis tersebut juga mendesak pihak maskapai penerbangan yang mengangkut barang terlarang tersebut untuk melakukan evaluasi internal. “Maskapai perlu memberikan sanksi tegas kepada jasa penanganan kargo di Bandara Supadio Pontianak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyelundupan ikan Arwana ini.

Baca juga  Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

“Jika tidak, kami khawatir akan muncul dugaan kongkalikong yang dapat merugikan sumber daya alam di Kalimantan Barat,” tambahnya.

Dasar Hukum Perlindungan Ikan Arwana Super Red

Sebagai satwa yang terancam punah dan memiliki nilai ekonomi tinggi, perdagangan dan pengangkutan ikan Arwana Super Red diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang melarang perdagangan internasional ikan Arwana Super Red kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas dan dengan izin ketat.
Permen KP No. 18 Tahun 2020 yang secara tegas melarang pengeluaran ikan Arwana dari wilayah Republik Indonesia, termasuk untuk tujuan ekspor maupun pengiriman domestik tanpa izin khusus.

Kepmen KP No. 1 Tahun 2021 yang menetapkan Arwana Super Red sebagai salah satu jenis ikan yang dilindungi, sehingga pemanfaatannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana bagi pelaku perburuan, perdagangan, atau penyelundupan satwa dilindungi tanpa izin yang sah.

Baca juga  POLRESTABES SURABAYA LAKSANAKAN PENDAMPINGAN FINAL ASSESMENT JELANG FIFA WORLD CUP U20

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, yang dapat digunakan untuk menjerat pihak yang memalsukan dokumen izin pengangkutan atau exspor ikan Arwana Super Red.
Tindak Lanjut Hukum

Ia menekankan bahwa instansi berwenang yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perlu segera menindaklanjuti proses hukum atas kasus ini. Langkah pertama bisa

dimulai dengan memeriksa pihak-pihak yang mengangkut ikan Arwana Super Red, agen ekspedisi pengirim, jasa penanganan kargo di Bandara Supadio, serta maskapai yang

terlibat. “Dari pemeriksaan sopir truk yang membawa ikan, bisa ditelusuri pemilik atau pihak yang diduga memalsukan dokumen dan menyelundupkan ikan Arwana Super Red sebanyak 9 ekor lewat Bandara Supadio pada 7 Januari 2025, hingga akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya menjelaskan.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini jangan sampai “menguap” begitu saja. “Penegakan hukum atas kasus ini penting sebagai contoh agar praktik serupa tidak terulang di masa depan. Saya sangat menyayangkan jika kasus sebesar ini akhirnya tidak ditangani secara tegas,” pungkasnya.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tim Al Banjari Polres Pamekasan Kembali Raih Juara I Festival Sholawat TNI-Polri Se-Jawa Timur

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi*

Uncategorized

Hadiri Musrenbangdes Pembahasan RKP Des Tahun 2024, Danramil 06/Sruweng Dukung Percepatan Pembangunan Desa

BERITA UTAMA

Kapten Wasino Berikan Arahan kepada Anggota Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas Sebelum Memulai Pekerjaan

Artikel

Sosialisasi Aplikasi “Polri Super App” di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Patroli Terpadu Pencegahan Potensi Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Arif Darmawan

Artikel

Babinsa Turun ke Lapangan, Pastikan Cetak Sawah di Wayau Berjalan Lancar