Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:21 WIB

Tangkap Pengedar Narkoba Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

Tangkap Pengedar Narkoba Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

Tangkap Pengedar Narkoba Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan

 

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.

Pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil.

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Jambangan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Jambangan 98, Surabaya. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang sudah mengantongi informasi akurat langsung menggerebek rumah tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan “Hanasui”,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (5/02/2025).

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu (5/1). Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 950.000, dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000,-.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” tandas Miftah, kepada wartawan.

Baca juga  Syafrudin Budiman: Efisiensi Anggaran APBN dan APBD Akan Memberikan Dampak Pertumbuhan Ekonomi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Lanjutkan Perehaban Poskamling, Masuki Tahap Pemasangan Batako

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Personel Polsek Kahayan Kuala Gelar Kurve Kebersihan Mako

Artikel

Antisipasi Kemacetan, Polres Pulang Pisau Atur Lalu Lintas di Titik Rest Area Momen Peringatan 5 Rajab Guru Sekumpul Ke-21

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Sambang dan Sosialisasi Pemanfaatan Pekarangan Bergizi

Uncategorized

Pimpin Konferensi Pers, Kapolresta Palangka Raya: Pelaku Pencabulan di Sisingamangaraja Terlibat Curanmor

Artikel

Sekda Letakan Batu Pembangunan SD Aisyiyah Cahaya Insan

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis