Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:51 WIB

Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan polres Sidoarjo

Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan polres Sidoarjo

Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan polres Sidoarjo

 

TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di Dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya sebuah tempat di Desa Sepande,dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Di lokasi Polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator,  palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga  Dansatgas TMMD Reguler Brebes Cek Progres Pekerjaan Fisik

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun).

“Para tersangka ini mengaku telah melakukan pengoplosan LPG sejak 2022,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000.

Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

Baca juga  Wakapolri Pimpin Apel Pemberangkatan Personel ke Wilayah Bencana Sumatera, Perkuat Penanganan Pascabencana

Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000.

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Namun masih terus kami kembangkan lagi, terkait penjualanya,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Jum’at Curhat, Sat Binmas Polres Puncak Jaya Imbau Para Tukang Ojek Agar Tetap Memperhatikan Keselamatan

Artikel

Dandim 1002/HST Rangkul Insan Olahraga di Bumi Murakata

Uncategorized

Babinsa Korami 08/Alian Lakukan Musdes Bahas Rancangan RKP Desa Krakal

BERITA UTAMA

Kegiatan Patroli Malam Polsek Maliku Periksa Kwh Listrik di Lingkungan Gedung Sekolah

Artikel

Gerak Cepat, Prajurit Batalyon Marhanlan I Belawan Laksanakan SAR Banjir

Artikel

Dishub Provinsi Jatim Dan Dishub Kota Batu Lakukan Rancek Angkutan Umum

Artikel

Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Cek Pembangunan Pos Pengamanan Kantor KPU