Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:22 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Mengakibatkan Korban MD Gresik

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Mengakibatkan Korban MD Gresik

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Mengakibatkan Korban MD Gresik

 

TARGETNEWS.ID GRESIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (20/2).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar AKP Abid didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.

Baca juga  Bupati Serahkan Tanda Kehormatan, Satyalancana Karya Satya

Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif itu berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Abid.

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.

“Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi,” terang AKP Abid.

Baca juga  Nonton Gratis! TNI AL Gelar Kejurnas MX - GTX KASAL CUP 2023 di Sirkuit Gajah Mada Lantamal V

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.

“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas AKP Abid.

Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya.

BIB

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SAT LANTAS POLRES PULANG PISAU PATROLI DAERAH RAWAN LAKA LANTAS

Uncategorized

Tinjau Fenomena Alam Karhutla, Kapolres Pasuruan Terima Kunjungan Kabid Operasional BNPB

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Musdes Bahas Perubahan Anggaran Desa

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi, Wakapolresta Palangka Raya Ingatkan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

Artikel

Koramil 1612-02/Komodo Berpartisipasi dalam Rapat Pemantapan Panitia MTQ Kabupaten Manggarai Barat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Laksamana Pengamanan Kunker Bupati Kebumen

Uncategorized

Patroli Obyek Vital SMP N 1 Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

BERITA UTAMA

DANMENKAV 3 MAR LAKSANAKAN JAM KOMANDAN DI AKHIR MASA JABATANNYA