Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:22 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Mengakibatkan Korban MD Gresik

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Mengakibatkan Korban MD Gresik

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Mengakibatkan Korban MD Gresik

 

TARGETNEWS.ID GRESIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (20/2).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar AKP Abid didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.

Baca juga  Danrem 072/Pamungkas Naik Pangkat Bintang Dua

Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif itu berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Abid.

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.

“Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi,” terang AKP Abid.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Upacara Peringatan HUT Pramuka Ke 62 Tahun 2023

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.

“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas AKP Abid.

Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya.

BIB

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Artikel

Beri Imbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambang dan Beri Himbauan Warga untuk wujudkan pemilu damai 2024

Uncategorized

Gelar Apel Sore Kesatuan, Polresta Palangka Raya Lakukan Konsolidasi Usai Laksanakan Tugas

BERITA UTAMA

Tegas Segel Sekolah Tidak Ber IMB, Tumpul Terhadap Diskotik IBIZA Yang Tidak Berijin

Artikel

Ahli Waris Kecewa!!!, Gus Fuad Badas Angkat Bicara Biaya Sewa dan Proses “Dapur SPPG Berdiri Yang Bermasalah”

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keimanan, Prajurit Yonif 5 Marinir Dan Taruna AAL Laksanakan Kauseri Agama

BERITA UTAMA

Patroli Skala Besar Digelar, Polres Pulang Pisau Antisipasi Potensi Unras