Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:12 WIB

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

 

Sambas – TargetNews.id Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Sambas. Kali ini, seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang, berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons laporan itu, Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memanfaatkan informan untuk memancing transaksi dengan RE.

Saat tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung mengidentifikasi tersangka sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi. Menyadari keberadaan polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke parit. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 14,32 gram.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Tak bisa mengelak, RE langsung diamankan bersama barang bukti dan digelandang ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tri Agus Marsono, S.H., membenarkan penangkapan ini. “Tersangka RE diduga kuat sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Atas perbuatannya, RE kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Karhutla Saat Patroli Malam

BERITA UTAMA

YONMARHANLAN XI LAKSANAKAN UJI NILAI PERORANGAN DASAR MENEMBAK 100 METER

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Perbaiki Jembatan Menuju Rumah Warga

BERITA UTAMA

POLSEK DUKUH PAKIS GELAR EDUKASI SATWA BERSAMA ANAK YATIM PIATU DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 77

Artikel

Membawa Warna Kebahagiaan, Tali Asih dan Wisata dari Danrem 071/Wijayakusma untuk Disabilitas Ganda dalam Program Orang Tua Asuh.

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Bawakan Cerita Tsunami Aceh SMA Labschool Kebayoran Juara Umum International Youth Festival of Music and Arts The Muses 2024 Bulgaria

Uncategorized

Sambang warga serta sampaikan himbauan tentang saber pungli ke warga oleh Bhabinkamtibmas