Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:12 WIB

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

 

Sambas – TargetNews.id Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Sambas. Kali ini, seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang, berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons laporan itu, Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memanfaatkan informan untuk memancing transaksi dengan RE.

Saat tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung mengidentifikasi tersangka sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi. Menyadari keberadaan polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke parit. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 14,32 gram.

Baca juga  Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan, Keluarga H. Damanhuri Bagi-Bagi Sembako

Tak bisa mengelak, RE langsung diamankan bersama barang bukti dan digelandang ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tri Agus Marsono, S.H., membenarkan penangkapan ini. “Tersangka RE diduga kuat sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Tingkatkan Patroli Dialogis, Berikan Himbauan Kamtibmas

Atas perbuatannya, RE kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dengan Maklumat kapolda Kalteng Personil Sat binmas Polres Pulpis tingkatkan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada warga bereng

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 04/Kra Serka Sugiyono beserta sejumlah Anggota Koramil 04/Kra Gelar Pengamanan Pawai Kirab Budaya

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra Hadiri Senam Bersama Anak Didik PAUD se Kecamatan Karanganyar

Artikel

Aksi Emas Ilegal Dibongkar, Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas & Tangkap 4 Pelaku

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Komitmen Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng dan Dokter Hewan Dalam Membangun Kesadaran Vaksinasi Terus Berlanjut

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Konsisten Sosialisasikan Program Sapu Bersih Pungutan Liar

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Amankan Pembagian Bantuan Beras di Kelurahan Wae Kelambu