Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:12 WIB

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

 

Sambas – TargetNews.id Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Sambas. Kali ini, seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang, berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons laporan itu, Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memanfaatkan informan untuk memancing transaksi dengan RE.

Saat tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung mengidentifikasi tersangka sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi. Menyadari keberadaan polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke parit. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 14,32 gram.

Baca juga  Humanis dan Edukatif, Satlantas Polres Pulpis Sapa Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

Tak bisa mengelak, RE langsung diamankan bersama barang bukti dan digelandang ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tri Agus Marsono, S.H., membenarkan penangkapan ini. “Tersangka RE diduga kuat sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga  Wadan Kormar dampingi Mantan Kasal dalam pengarahan calon finalis PPMI Tahun 2025

Atas perbuatannya, RE kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Musdes Desa Pengaringan, Minta Anggaran Transparan

Artikel

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba

Uncategorized

Patroli Obyek Vital SMP N 1 Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Polres Madiun Kota Optimalkan 746 Satkamling Untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah Saat Sambang Ke Masyarakat

BERITA UTAMA

Jelang Perayaan Malam Natal, Babinsa Banjarharjo Bahas Keamanan di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST: Jabatan Adalah Amanah dan Kehormatan Prajurit

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis untuk Cegah Kecelakaan