Home / BERITA UTAMA / NARKOBA

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:10 WIB

Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus Tiga Pemuda Saat Pesta Sabu di Kelurahan Polagan Sampang

Foto: Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 24/7/2026

Foto: Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 24/7/2026

TARGETNEWS.ID SAMPANG – Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pria yang diduga hendak mengonsumsi sabu secara bersama-sama di wilayah Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Ketiga terduga pengguna masing-masing berinisial G, S, dan R diamankan petugas pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram. Barang bukti ditemukan di saku depan kanan celana yang dikenakan terduga berinisial G.

Baca juga  Pastikan Keamanan Malam Hari, Polsek Kahayan Kuala Gelar Sambang Kamtibmas di Bahaur Basantan

Hasil pemeriksaan awal mengungkap ketiga terduga diduga patungan membeli sabu untuk digunakan secara bersama-sama.

Dalam pengembangan di lokasi, petugas juga mendapati seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sampang. Setelah dilakukan pemeriksaan, M dapat menunjukkan bukti sebagai peserta rehabilitasi jalan dan merupakan pasien rehabilitasi mandiri di RS Menur.

Selanjutnya, ketiga terduga pengguna dibawa ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi inap di panti rehabilitasi Surabaya. Sementara M juga dibawa ke BNP Jawa Timur guna melanjutkan proses rehabilitasi sesuai ketentuan.

Baca juga  TEBAR KEBAIKAN DI BULAN RAMADHAN, LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN KANWIL KEMENKUMHAM JATIM BAGIKAN TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yuda Julianto, S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penanganan terhadap penyalahguna narkotika dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengedepankan mekanisme rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi syarat,” ujar Yuda. Jum’at (24/07/2026).

Atas perbuatannya, para terduga dijerat **Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-04/Borong, Monitoring dan Pendampingan terhadap ODGJ di Desa Satar Lenda, Kecamatan Rana Mese,

Artikel

Momen Persiapan Polri Amankan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Artikel

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro jambi

Artikel

Polisi Amankan Puluhan Ranmor Tidak Sesuai Spektek di Kota Kediri Diduga Balap Liar

Artikel

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Salurkan Air Bersih Kepada Warga Kelurahan Panggung

Artikel

Karya Bakti PKTD, Koramil Batang Alai Selatan Bersama Warga Kapar Perbaiki Akses Jalan Desa

Artikel

Pertemuan Danpos Membahas Giat Hanpangan Dalam Rangka TMMD Ke 119 Th 2024 Kodim 1005/Barito Kuala