Home / BERITA UTAMA / NARKOBA

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:10 WIB

Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus Tiga Pemuda Saat Pesta Sabu di Kelurahan Polagan Sampang

Foto: Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 24/7/2026

Foto: Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 24/7/2026

TARGETNEWS.ID SAMPANG – Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pria yang diduga hendak mengonsumsi sabu secara bersama-sama di wilayah Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Ketiga terduga pengguna masing-masing berinisial G, S, dan R diamankan petugas pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram. Barang bukti ditemukan di saku depan kanan celana yang dikenakan terduga berinisial G.

Baca juga  Penghuni Rusunawa Gunung Anyar, Warga Kecewa adanya Surat Peringatan Tertulis Karena mau diSegel dan Dikosongkan, Meskipun ada I'tikad Baik Untuk Melunasi

Hasil pemeriksaan awal mengungkap ketiga terduga diduga patungan membeli sabu untuk digunakan secara bersama-sama.

Dalam pengembangan di lokasi, petugas juga mendapati seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sampang. Setelah dilakukan pemeriksaan, M dapat menunjukkan bukti sebagai peserta rehabilitasi jalan dan merupakan pasien rehabilitasi mandiri di RS Menur.

Selanjutnya, ketiga terduga pengguna dibawa ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi inap di panti rehabilitasi Surabaya. Sementara M juga dibawa ke BNP Jawa Timur guna melanjutkan proses rehabilitasi sesuai ketentuan.

Baca juga  Polda Jatim Siagakan Tim SAR di Sejumlah Obyek Wisata pada Operasi Lilin Semeru

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yuda Julianto, S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penanganan terhadap penyalahguna narkotika dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengedepankan mekanisme rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi syarat,” ujar Yuda. Jum’at (24/07/2026).

Atas perbuatannya, para terduga dijerat **Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

UJI NILAI 10 KEMAMPUAN DASAR, PRAJURIT KAKATUA RAJA PERKASA LAKSANAKAN MENEMBAK LARAS PANJANG

BERITA UTAMA

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diisukan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA UTAMA

Sukseskan TMMD Tahap II Pasi Kodim Tinjau Lokasi

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dan Bhabinkamtibmas Selesaikan Permasalahan Didesa Dengan Cara Mediasi

BERITA UTAMA

Enam Tahun Belum Tuntas, Pelapor Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polresta Sumenep

BERITA UTAMA

Ngeri Proyek Rabat beton Didesa Soko kec tikung di duga Dana dari siluman

Artikel

Dandim 1005/Batola Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024

Artikel

Wujudkan Swasembada Pangan, Satbinmas Polres Pulang Pisau Prakarsai HUT Satpam Ke-44 Dengan Tanam Sayuran