Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:34 WIB

Ilustrasi Pelaku Curanmor Inisial Y Ditembak Mati Tim Jatanras Polda Jatim Berbaring di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Surabaya

Ilustrasi Pelaku Curanmor Inisial Y Ditembak Mati Tim Jatanras Polda Jatim Berbaring di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Surabaya

Ilustrasi Pelaku Curanmor Inisial Y Ditembak Mati Tim Jatanras Polda Jatim Berbaring di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Surabaya

 

SURABAYA – Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendukung kepolisian menindak tegas para pelaku curanmor namun tidak harus menimbak mati karena ada prosedur hukum yang mengatur dalam pembunuhan.

Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pada pembunuhan dalam Pasal 339 KUHP merupakan suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat.

“Masyarakat jangan takut menyampaikan pendapat karena sudah dilindungi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selanjutnya dalam Pasal 28 UUD 1945 menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat,” kata Hosen KAKI Jatim, Sabtu (08/03/2025).

Menanggapi tembak mati terhadap pelaku curanmor inisial Y (Yusuf) Jumat (7/3/2025), Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim mengatakan, demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Polisi harus bisa menunjukkan bukti foto dan Video pelaku curanmor saat melawan petugas dengan senjata tajam clurit, supaya publik tidak menduga ada rekayasa khusus agar kepolisian Polda Jatim meraih prestasi.

Baca juga  KPU Tetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih

Sebagai penyambung Aspirasi rakyat, Kami mendukung penuh pihak kepolisian Polda Jatim untuk mengusut tuntas kejahatan kejahatan yang selama ini bersemayam dan meresahkan masyarakat dan harus kita dukung bersama. Namun Indonesia negara hukum yang tidak boleh seenaknya bermain hakim sendiri dalam menyikapi dan menindak sebuah perkara tindak pidana,” tegas Hosen KAKI Jatim.

“Disebutkan dalam pemberitaan pelaku curanmor di tembak mati, AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit Jatanras Polda Jatim menuturkan, dalam sehari AY bisa mencuri 3-4 motor. Bahkan sempat membuat anggota polisi tercengang karena dalam aksinya pelaku tak pernah merencanakan, namun spontan.

Itu terjadi waktu AY pergi ke rumah pacarnya di Kabupaten Jombang bersama satu temannya, saat pulang, ia dengan spontan mencuri motor karena ingin berkendara sendiri-sendiri dengan rekannya.

“Jadi untuk TKP Jombang itu, ceritanya yang bersangkutan itu mengunjungi pacarnya di Jombang. Pulangnya dia bersama temannya kepingin motor sendiri-sendiri. Dia lihat itu ada warung pecel lele, melihat ada ibu-ibu baru parkir dan tidak terkunci. Langsung diambil,” tutur Jumhur saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (07/03/2025) sore.

Tak hanya itu, selama ini AY dikenal sebagai pelaku yang gesit dan beberapa kali lolos saat Tim Reskrim Polres Bangkalan maupun Jatanras Polda Jatim menggerebek ke lokasi persembunyiannya.

Baca juga  Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Waspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pelaku ini sangat gesit untuk dicari, karena dia residivis, dia punya pengalaman karena sudah tiga kali menjalani hukuman. Dari Polres bangkalan, beberapa kali gerebek rumahnya lolos di jalan pun seperti itu,” katanya.

Hasil dari aksinya itu, kita punya rekaman untuk digunakan untuk foya-foya, bahkan untuk menggunakan narkoba jenis sabu. Waktu kita amankan, ada juga alat hisapnya itu. Saat penangkapan memang dia melakukan perlawanan.

Jumhur menyebut, AY dikenal sebagai otak dalam melakukan aksi curanmor dalam komplotannya. Bahkan ia juga tak segan melukai korbannya karena selalu membawa senjata tajam saat beraksi.

“Jadi kita diwanti-wanti oleh teman-teman (Polres) Bangkalan, kalau yang bersangkutan dalam aksinya sering membawa senjata tajam. Begitu. Satu lagi, jadi yang bersangkutan ini dari ketarangan tersangka yang sudah kita amankan memang dia leader.

Saat ini Tim Jatanras Polda Jatim masih mendalami kasus curanmor ini dan tengah memburu komplotan AY. Kita masih memburu DPO tujuh orang,” ungkap Jumhur. (Kusnadi)

#Presiden Prabowo Subianto
#Prof Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
#Wakapolri Komjenpol Ahmad Dofiri
#Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada
#Kadiv Propam Polri Irjenpol Abdul Karim

Share :

Baca Juga

Artikel

Monitoring Pj. Walkot Tegal Potensi Pengolalaan Ikan

Uncategorized

Jaga Keselamatan Pelajar, Satsamapta Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin SDN-1 Bukit Tunggal

Artikel

Tekan Perjudian Digital, Satbinmas Polres Pulpis Turun Langsung Edukasi Masyarakat

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Media Maklumat Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Saat berikan teguran simpatik kepada pengendara yang tidak memakai helm

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Uncategorized

CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PERSONIL SAT BINMAS SAMBANGI BANK PEMBANGUNAN KALTENG CABANG PULANG PISAU