Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

 

 

Tanjab Barat, – TargetNews.id PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025)

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Baca juga  Kehadiran Polisi RW Polrestabes Surabaya Menjadi Problem Solving Masyarakat di Tingkat RW

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP, Frans. septiawan sepayung ,menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas

Baca juga  Gubernur Akmil Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Akmil

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (RJ)

Share :

Baca Juga

Artikel

Penuh Haru, Anjangsana SPN Polda Jatim ke Para Purnawirawan di Hari Bhayangkara ke -79

Artikel

Penghujung Tahun 2024, Kajati Jatim Mia Amiati Terimakasih Kepada Media

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di Tempelkan di Tempat Umum Supaya bisa di Baca Masyarakat

Uncategorized

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Artikel

Tak pernah bosan Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos kepada warga wilkum Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Pemberantas Miras Dibanyuwangi Belum Sepenuhnya Tercapai, Kinerja Polresta Banyuwangi Jadi Sorotan Aktivis dan Pengacara.

Uncategorized

Didik Sugianto Peluang Bagi Semua Lintas Profesi Mengikuti Pelatihan Jurnalis Ber- SKKK Profesi Wartawan Muda Terbuka