TARGETNEWS.ID JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan tim khusus yang dibentuk untuk menangani penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mulai menjalankan tugasnya. Tim yang terdiri dari sembilan jaksa senior itu juga telah memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan tim khusus telah bekerja sejak pekan lalu. Namun, ia belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan maupun perkembangan penyidikan karena proses hukum masih berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang telah dijawab seluruhnya oleh Febrie dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Menurutnya, setelah pemeriksaan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Ia juga menyebut pemeriksaan perdana tersebut baru mencakup perkara PT Asabri.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Farizi, menjelaskan pihaknya mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan dengan alasan selama proses penyidikan bersikap kooperatif. Menurutnya, permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan, sementara Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan maupun tahapan penanganan perkara berikutnya.
TARGETNEWS.ID










