Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 4 April 2025 - 11:38 WIB

Pria Asal Madura, di Ringkus di Krian Sidoarjo Dengan 119 Poket Sabu

Pria Asal Madura, di Ringkus di Krian Sidoarjo Dengan 119 Poket Sabu

Pria Asal Madura, di Ringkus di Krian Sidoarjo Dengan 119 Poket Sabu

 

Sidoarjo TargetNews.id – Seorang Pria berinisial AR (28), gagal pulang kampung setelah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo

Warga asal Sampang, Madura, itu diringkus di Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo dengan barang bukti 119 pokek Narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar

Selain itu, anggota Resnarkoba menemukan sejumlah Microtube yang sudah dilakban, diduga digunakan untuk meranjau Narkotika tersebut

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di wilayah Krian

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Resnarkoba akhirnya mengamankan AR beserta barang bukti di tempat persembunyiannya

“Dari hasil pernimbangan, total berat Sabu yang disita mencapai 128,49 gram. Barang ini sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujarnya, Kamis (03/04/2025).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan Sabu dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran anggota Resnarkoba. Ia bertugas membagi Sabu ke dalam plastik klip kecil, lalu menyimpannya sebelum diedarkan

Baca juga  Jelang Peringatan Hari Pahlawan Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Parade Juang 2023

Untuk mengelabui petugas, AR menggunakan Microtube atau tabung kecil seperti yang biasa digunakan dalam laboratorium medis. Microtube itu dilakban hitam agar tidak mencolok saat diletakkan di lokasi ranjauan

Modus operandi ini bukanlah hal baru di dunia peredaran narkoba di Sidoarjo. Anggota Resnarkoba beberapa kali mengungkap kasus serupa di mana Sabu disimpan dalam Microtube sebelum dijual ke pembeli. Menurut Kompol Riki, pelaku percaya cara ini lebih aman, terutama saat musim hujan

“Dengan Microtube, Sabu tidak mudah basah atau rusak meskipun diletakkan di tempat tersembunyi di luar ruangan,” jelasnya

Selain mengamankan Sabu dan Microtube, anggota Resnarkoba juga menyita timbangan elektrik yang digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum dijual. AR mengaku baru beberapa bulan menjalani bisnis ini, namun anggota Resnarkoba menduga ia sudah lebih lama terlibat dalam jaringan Narkoba. Tersangka dengan jaringan yang lebih besar,” tambah Kompol Riki

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinagun Himbau Warga Binaan Jaga Kualitas Sholat

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Hingga saat ini, anggota Resnarkoba masih memburu pemasok Sabu yang bekerja sama dengan tersangka.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka

“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Jika masyarakat menemukan hal mencurigakan, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla

Artikel

Jaga Kamtibmas Tetap kondusif Selama Pemilu, Satpolairud Himbau Gunakan Media Spanduk

Uncategorized

Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasikan Program UMKM kepada pengusaha

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

BERITA UTAMA

Dilepas Kapolres Pulang Pisau, Armada MBG Bergerak ke Sekolah-Sekolah Disambut Puisi Haru dari Siswa

Artikel

Diduga Sunat Anggara Dana Reses Tahun 2025, Oknum Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Dari Fraksi PKB Akan Dilaporkan AMI ke Kejaksaan

Artikel

PPUU DPD RI Soroti Pemekaran Jawa Tengah, Wacana Provinsi Banyumasan Kembali Menguat