Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 5 April 2025 - 13:20 WIB

Polres Tulungagung 7 Tersangka Kasus, Balon Udara Petasan 105 buah

Polres Tulungagung 7 Tersangka Kasus, Balon Udara Petasan 105 buah

Polres Tulungagung 7 Tersangka Kasus, Balon Udara Petasan 105 buah

TARGETNEWS.ID TULUNGAGUNG – Perkembangan penyidikan kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan 7 tersangka.

Dalam peristiwa ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara itu merusak rumah dan mobil warga Tulungagung.

Dari 7 tersangka tersebut, 5 diantaranya masih anak – anak sehingga Polisi tidak menahannya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers yang di dampingi PJU Polres, Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri Sunardi dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhamad saleh di Mapolres Tulungagung, Jumat (04/04/2025).

Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 02 April 2025 di Desa Gandong di mana terjadi ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara, balon udara diterbangkan oleh beberapa orang remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Pembukaan Kemah Akhir Tahun

“Dari 7 orang tersangka ini 5 orang diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, sedangkan 2 orang dilakukan penahanan ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun,” kata Kapolres Tulungagung.

Petasan yang meledak mengakibatkan 1 buah mobil rusak berat, 1 rumah rusak berat dan 1 orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan

“Pengakuan tersangka pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan,”ujarnya.

Setelah berhasil membuatnya kembali, pada hari rabu 2 April 2025 diterbangkan dari wilayah Durenan Trenggalek, ke lokasi penerbangan diangkut dengan kereta dorong, petasan dikaitkan dengan balon udara.

Setelah terbang kurang lebih 500 meter kearah selatan tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh lalu meledak mengenai rumah, mobil dan 1 orang korban luka ringan.

Baca juga  ASLOG DANKORMAR TANDATANGANI NASKAH MEMORANDUM

“Total kerugian materiel kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis”, ungkap AKBP Taat.

Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh tersangka diperkirakan tingginya kurang lebih 20 Meter.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU.Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951; pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara dan Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Mahasiswa UNDIP Dampingi Kegiatan Konservasi Penyu

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Karhutla, Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Monitoring Lahan Rawan Karhutla di Wilkumnya.

Artikel

bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag Sampaikan Ceramah di Masjid Istiqlal Jakarta

Artikel

KOTIS TMMD Kodim HST di Pengambau Hilir Luar Jadi Pusat Informasi yang Ramai Dikunjungi

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Uncategorized

Untuk keamanan personil Satbinmas sambangi petugas SPBU berikan himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Terjunkan Personel Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah