Home / Uncategorized

Selasa, 15 April 2025 - 18:15 WIB

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum di larang membawa, menggunakan senjata tajam & barang yang berbahaya seperti bahan peledak, Selasa (15/04/2025)- Jam 10.00 Wib.

Baca juga  Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Polisi Edukasi Siswa SD Soal Keselamatan di Jalan

 

 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo., S.H. menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Kuala untuk menciptakan Sitkamtibmas yang terkendali & kondusif di Wilayah Kec. Kahayan Kuala.

Baca juga  Peningkatan Antusiasme Mendaftar TNI AD di Kodim 1612/Manggarai

 

 

“Kegiatan tersebut guna menyampaikan & memberi pemahaman kepada masyarakat, demikian ucap Kapolsek Kahayan Kuala di akhir percakapanya.

Share :

Baca Juga

Artikel

AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., Sosok Polri Pengayom dan Murah Senyum, Dapat Ucapan Selamat dari Insan Pers

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN IX HADIRI SOSIALISASI PENCANANGAN NEGERI BATU MERAH KOTA AMBON BEBAS NARKOBA DAN TERTIB KAMTIBMAS

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Puskesmas Jila Gelar Pelayanan Kesehatan Bagi Balita dan Ibu Hamil

Artikel

HUT TNI ke 79 Kodim 1208/Sambas Gandeng UTD RS Sambas Gelar Donor Darah

BERITA UTAMA

8 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Ketum AMI Memberikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap KPK

BERITA UTAMA

LAPAS PAMEKASAN GANDENG DINAS DUCCAPIL, LAKUKAN PEREKAMAN E – KTP KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Artikel

Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024

Artikel

Komandan Yonmarhanlan IV Hadiri Acara Vicon Syukuran HUT Kowal Ke-62