Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 22 April 2025 - 15:06 WIB

“Ervan” Kolektor Timah Ilegal Didesa Tempilang Mengatakan “Media Cuma Bisa Peras Orang”.

"Ervan" Kolektor Timah Ilegal Didesa Tempilang Mengatakan "Media Cuma Bisa Peras Orang".

 

“Ervan”, seorang kolektor Timah Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung Telah menuding Perwakilan Media Targetnews.id ingin melakukan pemerasan terhadap dirinya tanpa bukti dan alasan yang jelas.

Merasa tidak pernah melakukan tuduhan tersebut, Kaperwil Targetnews,id akan menempuh jalur hukum, dan akan segera melaporkan “Ervan” ke pihak yang berwajib sekaligus melaporkan dugaan bisnis ilegal yang saat ini digelutinya.

Berawal dari upaya konfirmasi Media Targetnews.id kepada “Ervan” yang diduga sebagai Kolektor Timah Di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, melalui pesan What’s’up pada, Selasa (22/04/25).

Hal tersebut sangat jelas dikatakan oleh “Ervan” melalui balasan pesan singkat What’sApp pribadi miliknya dengan nomor 081379XXXX93 ,
Selasa (22/4/25)

Baca juga  Danramil 08/Alian Gelar Tarwih dan Silaturahmi, Sambangi Masjid Darrul Ahlak

Jawaban “Ervan” sangat mengejutkan,
“Cuma pacak peras orang”, Jawabnya singkat

Perkataan “Ervan” ini seolah menuduh Kaperwil Targetnews.id ingin memeras dirinya dan dianggap telah mencoreng Marwah Media sebagai kontrol sosial.
Karena telah berani memvonis Media sebagai predator bagi orang dan hanya bisa melakukan pemerasan.

Menurut aturan yang berlaku, sesuai dengan pasal 311 Ayat (1) KUHP atau Pasal Pasal 434 UU 1/2003 yang mengatur tentang fitnah, yang berbunyi.
“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana pemerasan tanpa bukti, dapat dikenakan sanksi pidana 4 Tahun penjara

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Petugas Patroli Polsek Maliku Cek Kamera Cctv

Selain itu, dari sisi regulasi, aktivitas dan usaha “Ervan” saat ini, diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.

Kaperwil Media Targetnews.id saat disinggung mengenai kapan akan melapor, ia mengatakan
“Secepatnya”, Jawabnya singkat.

Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

Artikel

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala sambangi Warga dan Memberikan Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Ciptakan Situasi aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Patroli Dialogis

Artikel

Kejari Surabaya Menerima 34 Tersangka Kasus Pesta Gay, Akan Segera Disidangkan

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Cek Kesiapan Sumber Air Bentuk Kesiap Siagaan Hadapi Karhutla

Uncategorized

Berikan pesan pesan kamtibmas kepada Warga pada malam hari

Artikel

Dua Atlet Polres Jember Menangkan Kejurnas Salatiga Masters Athletic Championship 2024
error: Konten dilindungi!!