Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 27 April 2025 - 16:05 WIB

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Anggota lalu lintas juga peduli akan keselamatan berlalu lintas

dari hal yang paling terkecil dengan memberikan teguran kepada salah satu masyarakat pengemudi kendaraan pribadi

Baca juga  Puslatpasrat Laksanakan Latihan Perorangan Dasar, Menembak Senapan Laras Panjang Dan Pistol

yang ditemukan belum memasang sabuk keselamatan, dengan benar, Sabtu (26/4/2025) pukul 08.30 WIB

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si melalui Kasatlantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K teguran

Baca juga  Pastikan aman di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

disampaikan pula pesan-pesan Kamseltibcarlantas dan Safety Riding bagaimana cara berlalu lintas

yang baik agar sama sama saling menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Doa Dalam Rangka HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Dilaksanakan di Masjid Baiturrahman Kodim 0817/Gresik

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadir dalam Musdes Desa Pandansari

Artikel

Perlunya Hilirasi Bawang Merah Menjamin Stabilitas Produk dan Harga

Artikel

Kabar Heboh Suami Poppy Capella Berstatus Buronan Kasus Korupsi di Malaysia

Uncategorized

Tingkatkan Kesiapsiagaan Satkamling, Sat Binmas Polres Pulpis Gelar Pelatihan

Uncategorized

Polsek Maliku Dalam Kegiatan Minggu Kasih Sampaikan Kepada Masyarakat terkait Modus TPPO dan Love Scam.

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Eks Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Surabaya Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Rp328,4 Juta