Home / BERITA UTAMA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:47 WIB

Eks Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Surabaya Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Rp328,4 Juta

Foto: Seorang mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Surabaya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati dengan nilai kerugian mencapai Rp328.491.000

Foto: Seorang mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Surabaya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati dengan nilai kerugian mencapai Rp328.491.000

TargetNews.ID Surabaya – Seorang mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Surabaya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati dengan nilai kerugian mencapai Rp328.491.000.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Goli Korlita diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai petugas administrasi untuk menguasai dana yang berada dalam tanggung jawabnya selama periode 2019 hingga 2024.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa memiliki tugas menerima pembayaran biaya pendidikan dari orang tua siswa, mencatat transaksi administrasi, melakukan penarikan dana, hingga menyetorkan pembayaran ke rekening yayasan. Namun, hasil audit internal yayasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dibayarkan wali murid dengan jumlah uang yang masuk ke rekening yayasan.

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga

Selain diduga tidak menyetorkan seluruh pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), terdakwa juga disebut melakukan pemotongan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) serta tidak menyetorkan sebagian dana Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung. Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian yayasan ditaksir mencapai Rp328.491.000.

Baca juga  Danramil 04/Kra beserta 1 orang anggota menghadiri Undangan Tarawih Silaturohim Bersama Muspika Kecamatan Karanganyar

Atas dugaan perbuatannya, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, sementara majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

Artikel

Ternyata Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Saat Di Dermaga Polair

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

Artikel

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Pasang Baliho Peringatan di Jalur Wisata Trenggalek

Artikel

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar

BERITA UTAMA

Selalu Siap Personil Polsek Sebangau Kuala Giat Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Sambangi Warga Pembudidaya Ikan Lele Dan Gurami

BERITA UTAMA

Wujud Kebersihan Dan Kenyamanan, Anggota Koramil 05/Pemangkat Laksanakan Pembenahan Pangkalan

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Teguran Humanis Kepada Pengendara Yang Tidak Menggunakan Helm Standar SNI