Home / BERITA UTAMA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:47 WIB

Eks Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Surabaya Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Rp328,4 Juta

Foto: Seorang mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Surabaya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati dengan nilai kerugian mencapai Rp328.491.000

Foto: Seorang mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Surabaya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati dengan nilai kerugian mencapai Rp328.491.000

TargetNews.ID Surabaya – Seorang mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Surabaya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati dengan nilai kerugian mencapai Rp328.491.000.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Goli Korlita diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai petugas administrasi untuk menguasai dana yang berada dalam tanggung jawabnya selama periode 2019 hingga 2024.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa memiliki tugas menerima pembayaran biaya pendidikan dari orang tua siswa, mencatat transaksi administrasi, melakukan penarikan dana, hingga menyetorkan pembayaran ke rekening yayasan. Namun, hasil audit internal yayasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dibayarkan wali murid dengan jumlah uang yang masuk ke rekening yayasan.

Baca juga  Polsek Maliku Patroli Malam di Lingkungan Perkantoran Kecamatan Maliku.

Selain diduga tidak menyetorkan seluruh pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), terdakwa juga disebut melakukan pemotongan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) serta tidak menyetorkan sebagian dana Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung. Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian yayasan ditaksir mencapai Rp328.491.000.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Atas dugaan perbuatannya, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, sementara majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025

Artikel

Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Artikel

Arus Balik dan Libur Lebaran Polres Pasuruan Tingkatkan Pengawasan di Titik Vital

Artikel

Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Kendal Gelar Patroli Skala Besar

BERITA UTAMA

Jalin Kemitraan Dengan Warga, Briptu Arief Wibowo Lakukan Patroli Sambang DDS

Artikel

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Amankan Tersangka Penganiayaan Saat Patrol Sahur

Artikel

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah