TargetNews.ID Surabaya – Seorang mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Surabaya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati dengan nilai kerugian mencapai Rp328.491.000.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Goli Korlita diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai petugas administrasi untuk menguasai dana yang berada dalam tanggung jawabnya selama periode 2019 hingga 2024.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa memiliki tugas menerima pembayaran biaya pendidikan dari orang tua siswa, mencatat transaksi administrasi, melakukan penarikan dana, hingga menyetorkan pembayaran ke rekening yayasan. Namun, hasil audit internal yayasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dibayarkan wali murid dengan jumlah uang yang masuk ke rekening yayasan.
Selain diduga tidak menyetorkan seluruh pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), terdakwa juga disebut melakukan pemotongan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) serta tidak menyetorkan sebagian dana Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung. Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian yayasan ditaksir mencapai Rp328.491.000.
Atas dugaan perbuatannya, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, sementara majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.










