TARGETNEWS.ID JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna, Rabu (12/8/2026).
Penetapan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pembangunan Jakarta tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan kota, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
RPPLH akan menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta untuk 30 tahun ke depan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam mengarahkan pembangunan agar tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, RPPLH nantinya akan diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kebijakan sektoral.
Integrasi tersebut membuat aspek lingkungan tidak lagi ditempatkan sebagai pertimbangan setelah pembangunan berjalan, melainkan menjadi bagian penting sejak tahap awal perencanaan.
“RPPLH menjadi kompas agar pembangunan Jakarta ke depan dapat berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Dudi.
Dengan adanya Perda RPPLH, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta mendorong arah pembangunan kota yang lebih terencana, berkelanjutan, serta mampu menjaga kualitas lingkungan bagi generasi mendatang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pijakan jangka panjang dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan perkotaan, sehingga perkembangan Jakarta tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem dan kualitas hidup warga.
TARGETNEWS.ID










