Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 30 April 2025 - 11:48 WIB

Diduga Proses Tidak Sesuai Prosedur, Bank BRI Rajawali Dan Yuwono Properti Akan Di Laporkan

Diduga Proses Tidak Sesuai Prosedur, Bank BRI Rajawali Dan Yuwono Properti Akan Di Laporkan

Diduga Proses Tidak Sesuai Prosedur, Bank BRI Rajawali Dan Yuwono Properti Akan Di Laporkan

 

SURABAYA – TargetNews.id Selasa 29 apri 2025 Polemik kasus antara Slamet Mulyono warga Trosobo kabupaten Sidoarjo dengan Bank BRI cabang Rajawali yang berada di Jalan Rajawali no. 23 Tanjung Perak, Surabaya makin pelik dan akan berujung pelaporan polisi.

Adanya postingan salah satu aset berupa rumah yang masih di tinggali oleh Slamet yang tepatnya beralamat di Trosobo Utama Taman Sidoarjo, diposting dengan kalimat “Aset Bank Rumah Murah Lelang KPKNL, dengan luas 116 m2, Lelang 20 Februari 2025” membuat Slamet geram dan mengambil langkah tegas.

Dijelaskan oleh Slamet, info tersebut awalnya di sampaikan oleh salah seorang keluarganya, lalu Slamet juga mendapat teguran dari beberapa relasinya yang mengatakan apakah perusahaan sudah koleps sampai asetnya disita Bank…??.

“Jujur saya dan istri kaget setelah melihat postingan tersebut dan segera menghubungi kuasa hukum saya. Dan anehnya postingan tersebut di unggah paska kita mendatangi Bank BRI cabang Rajawali pada tanggal 12 Februari 2025 dengan kuasa hukum saya bapak Khoirul Soleh S.H beserta timnya” jelasnya saat ditemui awak media di kediamannya Perum Trosobo Utama Taman Sidoarjo, pada hari Senin (28/04/2025) malam.

Dengan adanya postingan tersebut, apalagi tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi kepada Slamet sebagai pemilik aset, dirinya merasa sudah dirugikan baik secara materiil juga imateriil. Sedangkan rumah tersebut juga masih dalam polemik dengan Bank BRI Cabang Rajawali karena prosesnya yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

“Saya dari awal akad sudah di haruskan membayar biaya ke notaris sebelum saya menerima uang pinjaman, kemudian minta soft copy akad perjanjian dari awal saya sudah meminta, bahkan kita mendatangi kantor notarisnya, malah disuruh minta ke pihak Bank karena surat akad perjanjian itu sudah diserahkan ke Bank BRI, tapi dari pihak Bank BRI justru juga terkesan di persulit hingga terjadi perbaruan kontrak kedua. Dan sampai saat ini saya tidak menerimanya” kata Slamet.

Baca juga  Warga Antusias Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Langgar Darussalam

“Nah..saat kita mau melunasi pun masih di persulit, dan sekarang malah sudah di posting ke sosial media rumah ini sudah di lelang. Kemudian pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Faris selaku divisi marketing dan penagihan BRI Rajawali datang ke rumah, dengan kalimat untuk silahturahmi. Saat dikonfirmasi terkait mengapa rumah ini sudah masuk lelang bahkan telah diposting di akun tiktok Yuwono properti justru berdalih tidak mengetahui kalau masuk lelang, itu kan aneh… karena jelas yang diposting foto rumah saya bahkan sampai dibagian dalamnya difoto” ungkap Slamet bersama istrinya.

“Setelah malam itu, pada tanggal 15 April 2025, Faris kembali menghubungi kita untuk datang ke Bank BRI cabang Rajawali dengan menghadap ke pihak atasannya, namun anehnya saya di peringati untuk datang sendiri tidak boleh membawa kuasa hukum saya, disitulah kita tolak karena sudah saya kuasakan pada pengacara, lalu mengapa justru kuasa hukum tidak diperbolehkan hadir..??” imbuhnya.

“Kita sangat kecewa dengan apa yang telah terjadi dan saya merasa ada manipulasi dan konspirasi. Sekarang saya akan meminta keadilan atas apa yang telah kita alami baik dari pihak Bank BRI cabang Rajawali maupun pihak pemilik akun Yuwono Properti” tegasnya.

Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Yuwono (pemilik akun tiktok “Yuwono Properti”) saat di konfirmasi di kediamannya, di perumahan Citra City Residence Sarirogo kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa (28/04/2025).

Yuwono mengatakan lelang rumah Slamet yang beralamat di Trosobo itu didapatkannya dari website resmi KPKNL dan semua Masyarakat bisa membuka atau mengambilnya untuk melakukan pemasaran di sosial media mereka, dan hal itu dinilai sah saja.

“Semua bisa mengambil foto atau unit yang telah dilelang di website KPKNL, dan jika sudah data di KPKNL berarti sudah dilelang dan itu adalah permintaan dari pihak Bank nya. Maka dari itu saya tidak mengetahui apapun terkait dengan kendala antara debitur dengan pihak Bank” sampai Yuwono.

Baca juga  Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Saat di konfirmasi apakah unit tersebut sudah laku atau belum Yuwono juga tidak mengetahuinya. Pada akhirnya Yuwono memberikan jawaban pamungkasnya saat di konfirmasi terkait kejanggalan atas apa yang disampaikannya dengan kalimat, “coba tanyakan langsung ke kantor KPKNL saja langsung, anda sudah ada yang kenal kan…??” ucap Yuwono kepada awak media.

Saat di konfirmasi ke kantor KPKNL kabupaten Sidoarjo, pada hari Rabu (30/04/2025) siang, Ratna seorang administrasi menjelaskan bahwa proses lelang terjadi karena adanya permintaan dari pihak Bank, jika data yang diserahkan ke KPKNL sudah lengkap maka proses lelang akan berjalan tanpa dilakukan, namun jika ada permasalahan saat berjalannya proses tersebut, maka pihak debitur disarankan untuk menggugat atau melakukan komplain ke pihak Bank yang bersangkutan.

Arip Darobi S.H selaku kuasa hukum Slamet Mulyono menegaskan, “Kita akan melaporkan langsung pemilik akun Yuwono Properti terkait pencemaran nama baik melalui Undang Undang ITE, dan menimbulkan kerugiakan yang sangat banyak karena disitu jelas tertera nama PT Bintang Kurnia Jaya milik Slamet Mulyono” tegas advokat muda yang juga eksis sebagai advokasi dari sebuah organisasi buruh di Indonesia.

“Postingan di akun tiktok tersebut akan menjadi bukti untuk melakukan pelaporan. Memang benar Yuwono mengatakan sudah sesuai prosedur, melalui KPKNL bahwa siapapun bisa mengambil data rumah tersebut untuk di tawarkan ke pembeli lelang, akan tetapi harusnya Yuwono melakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu karena rumah tersebut masih ditempati dan berfungsi sebagai kantor atau kesekretariatan PT. Bintang Kurnia Jaya milik debitur” urainya.

“Mau tidak mau disini Yuwono telah merugikan Slamet Mulyono hingga milyaran, maka kita akan laporkan Yuwono terkait pelanggaran UU ITE dan saat itu juga kita akan somasi pihak Bank BRI” pungkas Arip. ( Mas )

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Ellen Sulistyo Berbisik, Diduga Arahan Saksi

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Polsek Sruweng Kawal Pengiriman Logistik Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Sat Lantas Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Patroli Malam, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Ciptakan Kondusifitas Wilayah Binaan

Artikel

Sosialisasi Badan Akreditasi Perguruan Tinggi TA 2023 di Akademi Militer

Artikel

PDAM Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga Wonokromo
error: Konten dilindungi!!