Viral CV Sentosa Seal, Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

Viral CV Sentosa Seal, Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

Viral CV Sentosa Seal, Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

 

Surabaya TargetNews.id – Jan Hwan Diana pemilik CV Sentosa Seal ditahan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Jawa Timur terkait laporan dugaan pengerusakan Mobil.

Dalam foto yang beredar di Media Sosial, Jan Hwan Diana menggunakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan Jatanras.

“Iya benar, Jan Hwan Diana ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” ucap Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (09/05/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. “Kami tetapkan tersangka dan juga Kami tahan langsung di penjara,” jelasnya.

Disinggung Jan Hwan Diana ditahan terkait kasus apa, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menjelaskan tersangka dilaporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus. “Terkait kasus pengerusakan mobil,” tuturnya.

Baca juga  Tekan Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Daerah Rawan Kecelakaan

Pengacara Paul Sthevanus, Jemmy Nahak menjelaskan bahwa awalnya Paul Sthevanus bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Jan Hwan Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp 400.000.000.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul Sthevanus mengajak Yanto kerumah Jan Hwan Diana bermaksud mengambil peralatan Scaffolding.

Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul Sthevanus untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Baca juga  Jelang Penutupan TMMD ke-124 Kodim 1002/HST, Rehab Langgar Darussalam Dikebut

Namun, dari kunjungan itu Paul Sthevanus dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwan Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

“Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwan Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda,” kata Jemmy saat diwawancarai 01 Mei 2025.

Tidak hanya itu, Paul Sthevanus didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi.

“Bahkan, Klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi,” jelasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

FH UNISSULA LAUNCHING PUSAT STUDI KEPOLISIAN, WAKAPOLRI: DORONG RISET STRATEGIS DAN RUJUKAN KEBIJAKAN NASIONAL

Artikel

Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

BERITA UTAMA

Humas Polresta Palangka Raya Ikuti Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Divhumas Polri

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Materi Wasbang Dan Bela Negara Kepada Karang Taruna

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Laksanakan Kegiatan Pengamanan Sholat Tarawih Bulan Suci Ramadhan.

Artikel

Wakapolda Kalteng: SPPG, Wujud Komitmen Polri Bantu Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas