Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI-POLRI

Jumat, 24 November 2023 - 18:29 WIB

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara,
Foto,

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara, Foto,

 

Surabaya, TargetNews.id Terdakwa Ivan Kristanto pemilik CV Syana Omnia sekaligus terdakwa perkara pemalsuan merk hanya dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Selain hukuman badan terdakwa Ivan Kristanto juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyatakan terdakwa Ivan Kristanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga  Hari Pencoblosan Dandim, Kapolres Dan Kajari HST Pantau TPS

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara  selama 2 bulan, denda Rp 20 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Ucok Jimmi Lamhot, SH selaku kuasa hukum korban (pelapor) Nadia Dwi Kristanto mengaku sangat kecewa atas ringannya  putusan yang diterima terdakwa,

“Kalau memang ada perbuatan itu yang dilanggar, menurut pasal 197 undang-undang kesehatan yang dimana hukuman maksimalnya 15 tahun wajib itu ditahan. Tapi ini terdakwa Ivan Kristanto tidak ditahan dan tuntutannya pun minimal sekali 4 bulan, putusannya 2 bulan ini lah pengadilan-pengadilan di indonesia yang tidak bisa menegakkan keadilan, Makanya banyak orang selalu bilang keadilan-keadilan di indonesia ini tidak pernah adil,”keluh Ucok.

Perlu diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri Nadia Dwi Kristanto ke polisi, lantaran tak terima merk dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Baca juga  CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk, dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak dijual tanpa ijin Nadia.

Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.(NRS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gonsus’88; Puisi Teaterikal NEGERI SARANG PENYAMUN

Artikel

Peringati HBA, Kajari Brebes Sampaikan Amanat Jaksa Agung

BERITA UTAMA

Jaga Kebugaran Tubuh, Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan Lari Pagi Dan Sircuit Training

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Haul Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Bantu Memenuhi Kebutuhan Air Bersih Danramil 02/Sejangkung Pimpinan Karya Bakti Pembuatan Sumur Bor Program KASAD

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari

Artikel

Komandan Korem 162/WB Hadiri Kegiatan Tadris Matematika di Kabupaten Dompu

BERITA UTAMA

DANBRIGIF 4 MAR/BS TINJAU LANGSUNG KESIAPAN BATALYON MARINIR TELADAN