Kolaborasi Dengan Dinas KPH Tala, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Penyuluhan Kehutanan

Kolaborasi Dengan Dinas KPH Tala, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Penyuluhan Kehutanan

Kolaborasi Dengan Dinas KPH Tala, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Penyuluhan Kehutanan

 

Tanah Laut – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124 di wilayah Kodim 1009/Tanah Laut kembali menggelar kegiatan penyuluhan. Kali ini materi yang disampaikan adalah materi kehutanan kepada masyarakat, bertempat di Balai Desa Gunung Melati, Kecamatan Batu Ampar, Kab. Tanah Laut, Rabu, (21/05/2025).

Dandim 1009/Tanah Laut Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., yang diwakili Lettu Inf Hartoyo, menuturkan bahwa kegiatan penyuluhan kehutanan ini merupakan salah satu dari sekian banyak kegiatan penyuluhan yang termasuk dalam sasaran non fisik TMMD ke-124 bekerja sama dengan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kab. Tanah Laut, yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada warga Desa Gunung Melati tentang pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.

“Kita semua berkewajiban untuk melindungi hutan sebab hutan adalah sumber kehidupan bagi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraannya. Oleh karenanya penyuluhan kehutanan sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan hutan karena ada sanksi hukum bagi masyarakat yang salah memanfaatkan hutan,” tuturnya.

Baca juga  17.106 Narapidana Jatim Dapat Remisi, Negara Hemat 29 Miliar

Dengan menghadikan narasumber Bpk. Rusdi Mairi penyuluh kehutanan pada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tanah Laut tersebut, dirinya menyampaikan bahwa hutan merupakan paru-paru dunia yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Apabila paru-paru ini rusak, maka keberlangsungan hidup pun akan terganggu.

”Perlu bapak-ibu sekalian ketahui kawasan hutan di Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya menjadi tiga jenis utama yakni hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung. Hutan produksi dibagi lagi menjadi hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hutan konservasi mencakup kawasan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa) dan kawasan pelestarian alam (taman nasional, hutan raya, dan hutan wisata). Hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan,” ungkapnya.

Baca juga  Staff Cimic Satgas Indobatt XXIII-R Paska Cease Fire Melaksanakan Assasement Desa di Suwwanan

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bapak-ibu sekalian tidak diperbolehkan untuk mengambil apapun di hutan yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi karena fungsinya sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati yang ada didalamnya. Akan tetapi di kawasan hutan lindung hasil bumi di dalamnya tetap dapat dimanfaatkan terkecuali hasil hutan berupa kayu, jadi bapak-ibu sekalian dilarang untuk menebang pohon di dalamnya. Untuk pemanfaatan hasil hutan sepenuhnya dapak dilakukan di kawasan hutan produksi, karena memang diperuntukkan untuk pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan, ” pesan Bpk. Rusdi. (Pendim 1009/Tla)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

BERITA UTAMA

Prajurit Kodiklatal Terima Sosialisasi dan Survei Reformasi Birokrasi

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

BERITA UTAMA

Keluarga Besar FPII Bersuka Cita, Dra.Kasihhati dipersunting Raden Tumenggung Adi Goenawan Sastrodipuro

BERITA UTAMA

Tim Waslakgiat Permildas Kodiklat TNI AD Kunjungi Korem 084/BJ
error: Konten dilindungi!!