Laporan Mangkrak Polda Jatim, Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Sampang

Laporan Mangkrak Polda Jatim, Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Sampang

Laporan Mangkrak Polda Jatim, Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Sampang

TargetNews.id Surabaya, ABD Rohim (43) warga Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura. keluhkan kinerja Polres Sampang dan Polda Jatim atas kurang tegas dalam menangani laporan masyarakat hingga kasus setahun mangkrak.

pasalnya, pihak kepolisian sampai saat ini tidak menindak lanjuti atas laporan penyerobotan tanah miliknya yang diajukan ABD. Rohim. pada 17 Oktober 2024 dengan LI/315/X/Res.1.24/2024/ Satreskrim Polres Sampang,

laporan yang ditangani polres Sampang dengan penyidik AIPDA Hermansyah dan tim R.Anang Mas Adi SH. selaku penyidik dan penyidik pembantu ini terkesan mengabaikan.

karena tidak ada tanggapan dan belum ada titik temu. laporan ABD Rohim berlanjut ke Polda Jatim. pada 28 Agustus 2024 Dengan Laporan Polisi LPM/9601/IX/2024/ SPKT/ Polda Jatim.

Baca juga  Kapolres Tanjung Perak Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Aktivis Kaki Buktikan Kepolisian Presisi

ABD Rohim melaporkan ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh H. Urib dengan memiliki surat SHM yang diterbitkan tahun 2012 lalu.

sedangkan ABD Rohim memiliki surat petok dengan Persil 1745 yang diterbitkan pada 1951, atas nama pak sanuti sanudin. tanah tersebut sudah dialihkan mulai dari anak hingga turun menurun tidak ada yang merasa menjual

“tetapi selang lama kemudian tanah tersebut dimiliki oleh H. Nawawi yang katanya dibeli dari H.urib dan tanah itu sekarang dibangun secara permanen.” kata Rohim, Rabu(21/05)

lanjut Rohim dalam laporan terhadap H. Urib sepertinya diduga Polres Sampang masuk angin karena kasus jelas sudah merebut atau menyerobot masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

Baca juga  Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita

“ada apa.? dengan Polres Sampang dan Polda Jatim sampai saat ini belum menemukan titik terang siapa yang salah dan siapa yang benar atas keapsahan tanah tersebut.” jelasnya.

masih kata Rohim. kami meminta kepada Kapolres Sampang dan Kapolda Jatim untuk segera menindak lanjuti kasus penyerobotan tanah kami yang kini sudah di kuasai oleh H. Nawawi.

“saya meminta sangat ke pada APH di Jawa Timur supaya kasus ini ada kepastian hukum diantara kami berdua,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rutin Personil Polsek Banama Tingang Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Bantu Bersihkan Material Longsor di Wae Ri’i

TNI-POLRI

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Rapat Kerja PAC Fatayat NU Simokerto Teguhkan Komitmen Kader Mandiri dan Bermartabat

BERITA UTAMA

YAUMI Kabupaten Tegal ke-383 Digelar di Lebaksiu, Perkuat Kepedulian Umat

Artikel

BarangĀ  Bukti Dimusnakan Bukti di BNN RI, Pangdam Tanjungpura Tegaskan TNI Komitmen Perangi Narkoba

Artikel

Polresta Sidoarjo Perkuat, Optimalisasi Langkah Ketahanan Pangan di Daerah