Kapolres Mojokerto Kota Pimpin, Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Sadis terhadap Perempuan Asal Surabaya

Ungkap Kasus, Curas Sadis terhadap Perempuan Asal Surabaya

Ungkap Kasus, Curas Sadis terhadap Perempuan Asal Surabaya

 

Mojokerto TargetNews.id 28 mei 2025 Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Acara ini digelar di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, pada Selasa (27/05/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Daniel mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Korban, seorang perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Hubungan keduanya kemudian berlanjut lewat aplikasi WhatsApp hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.

“Setelah pertemuan tersebut, pelaku membawa korban menuju wilayah Dawarblandong, Mojokerto. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan, dipukuli secara brutal, ditelanjangi, dan diperkosa. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone dan uang tunai korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkan korban di tempat kejadian,” jelas Kapolres.

Baca juga  Sambangi Jukir, Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Waspada Tindak Kriminal

Lebih lanjut, AKBP Daniel menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2008 dan 2018. “Pada tahun 2008, pelaku divonis 7 tahun penjara dan kembali dijatuhi hukuman 8 tahun pada 2018. Kini, ia kembali melakukan aksi keji dengan modus yang sama,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin oleh AKP Siko bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Jombang pada Senin (26/05/2025) oleh Tim Resmob Polres Mojokerto Kota.

Baca juga  Kanit Dalmas Samapta Polresta, Pimpin Apel Pengamanan Karnaval Budaya

AKP Siko menuturkan bahwa motif pelaku adalah untuk menguasai barang berharga milik korban. “Ini adalah ketiga kalinya pelaku melakukan kejahatan dengan pola yang sama. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap perkenalan dengan orang asing melalui media sosial dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. Tiyas

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Terus lakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla oleh Satbinmas Polres Pulang Pisau di musim kemarau.

Artikel

Jum’at Berkah, Polres Bojonegoro Salurkan Sembako untuk Komunitas Ojol

Artikel

DANKOPASGAT MENYEMATKAN BRIVET KEHORMATAN ALBARA KEPADA KASAU DI MARKAS SATBRAVO 90 KOPASGAT

BERITA UTAMA

Wawan Gentho Pembunuh Operator Wahana Pasar Malam Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

Artikel

Dandim 1009/Tanah Laut Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut Dalam Rangka HUT RI Ke – 80

Uncategorized

Danramil 22/Ayah Hadiri Pelepasan Peserta Didik XII

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Ciptakan Pilkada Damai 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Imbau Warga Jaga Persatuan