Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:14 WIB

Hari Terakhir Ops Aman Candi 2025, Polres Rembang Gelar Rillis 1 Kasus Lagi Terkait Penganiayaan & Premanisme

Polres Rembang Gelar Rillis 1 Kasus Lagi Terkait Penganiayaan & Premanisme

Polres Rembang Gelar Rillis 1 Kasus Lagi Terkait Penganiayaan & Premanisme

 

REMBANG – TargetNews,id Polres Rembang melalui Satgas Gakkum yang di emban oleh fungsi Reserse kriminal berhasil mengungkap 1 kasus kriminal kembali dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025, pada hari Sabtu (30/05) malam.

Saat pelaksanaan Konferensi Pers pagi ini Sabtu (31/5/2025) di Loby Mapolres Rembang, Mewakili Kapolres Rembang, Wakapolres Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M.Ansori, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa setaleh kemarin usai mengungkap 4 kasus TO dan 1 kasus Non TO, semalam Satgas Gakkum berhasil menangkap 1 lagi pelaku premanisme yang melakukan Penganiayaan terhadap korbannya.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“ Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran premanisme,” ujar Kompol Fadhlan.

Dari hasil penangkapan semalam, Sat Reskrim Polres Rembang mengamankan S (58) warga Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang karena di duga melakukan penganiayaan terhadap korban AG (48) yang mengakibatkan jari kelingkingnya putus karena di gigit.

Awalnya terjadi cekcok oleh pelaku dan korban di sebuah warung kopi di desa setempat, terbesit kata-kata untuk mengajak berduel antara saksi/korban dan pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya dengan cara menyiku kepala hingga akhirnya terjadi penggigitan jari kelingking korban AG (48) hingga putus oleh Pelaku S (58) dan korban segera di larikan ke Puskesmas Sedan dengan tangan berlumuran darah.

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Demi mempertangung jawabkan tindakannya S (58) di persangkakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penganiayaan.

HUMAS POLRES REMBANG

Awak media mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Sekitaran Wilayahnya.

BERITA UTAMA

Satlantas Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Gasak Aki di Sejumlah SPBU Rembang Akhirnya Di Bekuk Polisi

Uncategorized

Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Berganti Dari Ny. Etta Suhartono Kepada Ny. Ayu Nur Alamsyah

Uncategorized

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Effendi, Minta Penangguhan Penahanan

Artikel

Lapas Sidoarjo Gandeng PT Arka Surya Group, Kelola Wartelsuspas, Tekan Peredaran HP Ilegal

Artikel

Masyarakat Semabung Baru Lakukan Kegiatan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan