Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:49 WIB

Direktur dan Komisaris, PT.Centurion Perkasa Iman Terbukti Melakukan Penipuan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bulan Penjara

Direktur dan Komisaris, PT.Centurion Perkasa Iman Terbukti Melakukan Penipuan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bulan Penjara

Direktur dan Komisaris, PT.Centurion Perkasa Iman Terbukti Melakukan Penipuan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang kasus penipuan yang dilakukan Direktur dan Komisaris PT.Centurion Perkasa Iman (CPI) yaitu, Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki, diseret ke meja hijau untuk digelar kembali di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Putusan Oleh Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa dinyatakan, secara sah terbukti bersalah secara bersama sama sebagaimana jeratan pasal 378 KUHP.

Ketua Majelis Hakim menyatakan Direktur PT. Centurion Perkasa Iman yakni, Ferry Alfrits Sangeroki sengaja menawarkan Kondotel yang berlokasi di Jalan.Bintoro Surabaya, dengan berbagai fasilitas seharga 728 Juta

selanjutnya pada Mei 2014, Ferry Alfrits Sangeroki, dengan atas nama PT. CPI, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk mendirikan bangunan berlantai 13.

Dan pada Januari 2015 melakukan perjanjian kontrak antara PT.CPI dengan PT.Pembangunan Perumahan (PP) untuk pembangunan hotel Swissbell Hotel Darmo Centrum bukan Kondotel sebagaimana telah ditawarkan oleh, Ferry Alfrits Sangeroki ke beberapa calon konsumen.

Baca juga  Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Saat Sambangi Masyarakat Pesisir

Lalu pada Desember 2018, kontrak pemborongan pembangunan tidak terlaksana maka dibuatlah Perjanjian Konversi Hutang antara PT.PP dengan PT.Barak Sejahtera Mulia (BSM) serta Direktur dan Komisaris yang mewakili PT.CPI tanpa memberitahukan terhadap Felix The sebagai konsumen Kondotel.

Perjanjian Konversi Hutang diatas, PT. CPI, PT. BSM dan Edward Tjandrakusuma menyatakan, dan menjamin kepada PT. PP bahwa perjanjian ini , setiap aset material PT. CPI termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT. CPI berdasarkan SHGB NO. 1110 tanggal 23 Oktober 2008 .

Serta SHGB NO. 1112 tanggal 2 Maret 2009 , tidak sedang atau akan dieksekusi oleh ,Kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan, suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT. Bank PAN Indonesia.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari

Pada Agustus 2019, Felix The sebagai konsumen yang telah lunas melakukan pembayaran justru tidak pernah menerima penyerahan Kondotel sebagaimana yang awalnya ditawarkan Ferry Alfrits Sangeroki.

Selain, menjanjikan berbagai fasilitas Kondotel yang secara nyata tidak pernah terlaksana dan tidak ada. Sedangkan, Komisaris PT.Centurion Perkasa Iman yaitu, Edward Tjandrakusuma, malah mengamini.

Berdasarkan hal diatas, Direktur dan Komisaris dinilai secara sah terbukti bersalah melakukan peniouan maka patut dijatuhi pidana.

Menjatuhkan pidana penjara masing masing bagi kedua terdakwa yakni Direktur dan Komisaris selama 2 tahun 4 bulan penjara.

Putusan tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yaitu, 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan diatas, Direktur dan Komisaris PT CPI menyatakan, pikir pikir sehingga JPU juga menyatakan, hal yang sama.(NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Babinsa Koramil 04/Kra Mewakili Danramil 04/Kra Hadiri Musdes Penetapan APBDes Perubahan Tahun 2023 Desa Grenggeng

Artikel

Terungkap Dewi Astutik Satu Jaringan Dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama

BERITA UTAMA

Persit Cabang XXV Kodim 1002 Gelar Donor Darah, Kumpulkan 50 Kantong untuk RSUD Damanhuri

Artikel

Koramil 1612-06/Lembor Hadir dalam Seleksi Paskibra di SMA N 1 Amba

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Uncategorized

Patroli Kamtibmas Akhir Pekan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kalawa Water Park

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi