Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:49 WIB

Direktur dan Komisaris, PT.Centurion Perkasa Iman Terbukti Melakukan Penipuan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bulan Penjara

Direktur dan Komisaris, PT.Centurion Perkasa Iman Terbukti Melakukan Penipuan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bulan Penjara

Direktur dan Komisaris, PT.Centurion Perkasa Iman Terbukti Melakukan Penipuan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang kasus penipuan yang dilakukan Direktur dan Komisaris PT.Centurion Perkasa Iman (CPI) yaitu, Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki, diseret ke meja hijau untuk digelar kembali di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Putusan Oleh Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa dinyatakan, secara sah terbukti bersalah secara bersama sama sebagaimana jeratan pasal 378 KUHP.

Ketua Majelis Hakim menyatakan Direktur PT. Centurion Perkasa Iman yakni, Ferry Alfrits Sangeroki sengaja menawarkan Kondotel yang berlokasi di Jalan.Bintoro Surabaya, dengan berbagai fasilitas seharga 728 Juta

selanjutnya pada Mei 2014, Ferry Alfrits Sangeroki, dengan atas nama PT. CPI, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk mendirikan bangunan berlantai 13.

Dan pada Januari 2015 melakukan perjanjian kontrak antara PT.CPI dengan PT.Pembangunan Perumahan (PP) untuk pembangunan hotel Swissbell Hotel Darmo Centrum bukan Kondotel sebagaimana telah ditawarkan oleh, Ferry Alfrits Sangeroki ke beberapa calon konsumen.

Baca juga  Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Keselamatan kepada Pengendara

Lalu pada Desember 2018, kontrak pemborongan pembangunan tidak terlaksana maka dibuatlah Perjanjian Konversi Hutang antara PT.PP dengan PT.Barak Sejahtera Mulia (BSM) serta Direktur dan Komisaris yang mewakili PT.CPI tanpa memberitahukan terhadap Felix The sebagai konsumen Kondotel.

Perjanjian Konversi Hutang diatas, PT. CPI, PT. BSM dan Edward Tjandrakusuma menyatakan, dan menjamin kepada PT. PP bahwa perjanjian ini , setiap aset material PT. CPI termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT. CPI berdasarkan SHGB NO. 1110 tanggal 23 Oktober 2008 .

Serta SHGB NO. 1112 tanggal 2 Maret 2009 , tidak sedang atau akan dieksekusi oleh ,Kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan, suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT. Bank PAN Indonesia.

Baca juga  Hadiri Pembukaan Kemah Literasi, Kapolsubsektor Jekan Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas

Pada Agustus 2019, Felix The sebagai konsumen yang telah lunas melakukan pembayaran justru tidak pernah menerima penyerahan Kondotel sebagaimana yang awalnya ditawarkan Ferry Alfrits Sangeroki.

Selain, menjanjikan berbagai fasilitas Kondotel yang secara nyata tidak pernah terlaksana dan tidak ada. Sedangkan, Komisaris PT.Centurion Perkasa Iman yaitu, Edward Tjandrakusuma, malah mengamini.

Berdasarkan hal diatas, Direktur dan Komisaris dinilai secara sah terbukti bersalah melakukan peniouan maka patut dijatuhi pidana.

Menjatuhkan pidana penjara masing masing bagi kedua terdakwa yakni Direktur dan Komisaris selama 2 tahun 4 bulan penjara.

Putusan tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yaitu, 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan diatas, Direktur dan Komisaris PT CPI menyatakan, pikir pikir sehingga JPU juga menyatakan, hal yang sama.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-anak Membaca

Artikel

Kapolda Jatim Resmikan, SPPG Polres Bojonegoro, Dukung Program Nasional MBG

Artikel

Kapolres Pulang Pisau dan Pimpinan Objek Vital Teken MoU Pengamanan

Artikel

Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama, Pimpinan Parpol, dan Serikat Buruh di Istana Negara

Uncategorized

Polri Peduli Dunia Pendidikan, Polres Pulang Pisau Bagikan Buku dan Alat Tulis

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku ajak Warga Masyarakat Aktif Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Dr. Lia Istifhama Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim Polri Geledah Kantor Peleburan Emas Ilegal di Surabaya