Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:00 WIB

Peter Prasetyo Seorang Residivis Terbukti Bawa Sabu Dan Timbangan Digital JPU Damang Hanya Menuntut 2 Tahun Penjara

Peter Prasetyo Seorang Residivis Terbukti Bawa Sabu Dan Timbangan Digital
JPU Damang Hanya Menuntut 2 Tahun Penjara

Peter Prasetyo Seorang Residivis Terbukti Bawa Sabu Dan Timbangan Digital JPU Damang Hanya Menuntut 2 Tahun Penjara

 

Surabaya,TargetNews,id Dalam sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra tanggal 3 juni 2025 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Peter Prasetyo (Residivis) dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Menyatakan terdakwa Peter Prasetyo als Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “telah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri”, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Peter Prasetyo als Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo selama 2 tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga  Gunakan Media Maklumat Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Pelaku Karhutla

Untuk diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono , SH dan saksi Ridho Arbiyanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam dengan nosim 082171217121

Baca juga  Wujud Kepedulian, Danyonmarhanlan V anjangsana ke Rumah Anggota Sakit

Ketika dikonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)Damang rabu 4 juni 2025 terkait bahwa terdakwa Peter Prasetyo itu adalah Residivis (Berulang Kali Masuk Penjara Perkara Narkoba) dan memiliki timbangan digital, kok dituntut 2 tahun pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Damang jawab iya, ” Dan Saat ditangkap terdakwa habis memakai Mas BB sabunya sisa pakai, hasil urinenya positif berdasarkan fakta di persidangan ” pungkas Damang
( Red).

Share :

Baca Juga

Artikel

Wujud Belasungkawa, Kasdim 1009/Tanah Laut Melayat ke Rumah Duka Ketua Pepabri Cabang Tanah Laut

BERITA UTAMA

Jum’at Curhat, melalui Program Kedai Kopi Kapolres Pulang Pisau Serap Aspirasi Masyarakat

Uncategorized

Sambangi warga, Polsek Kahayan kuala Laksanakan Patroli Malam

Artikel

Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan di Parit 4 Darat tembus ke jalan lintas Roro

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Pelantikan Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kec. Jorong

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemeeintah terkait ketahanan pangan

BERITA UTAMA

Kapolres Kediri Pimpin Patroli R2 Pastikan Libur Nataru Aman

BERITA UTAMA

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam