Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:00 WIB

Peter Prasetyo Seorang Residivis Terbukti Bawa Sabu Dan Timbangan Digital JPU Damang Hanya Menuntut 2 Tahun Penjara

Peter Prasetyo Seorang Residivis Terbukti Bawa Sabu Dan Timbangan Digital
JPU Damang Hanya Menuntut 2 Tahun Penjara

Peter Prasetyo Seorang Residivis Terbukti Bawa Sabu Dan Timbangan Digital JPU Damang Hanya Menuntut 2 Tahun Penjara

 

Surabaya,TargetNews,id Dalam sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra tanggal 3 juni 2025 dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Peter Prasetyo (Residivis) dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Menyatakan terdakwa Peter Prasetyo als Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “telah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri”, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Peter Prasetyo als Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo selama 2 tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga  Giat Apel Siaga On Call hari libur dan kontigensi bencana alam banjir dan Karhutla Polsek Pandih Batu

Untuk diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono , SH dan saksi Ridho Arbiyanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam dengan nosim 082171217121

Baca juga  Petugas menempelkan Maklumat Kapolda di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Ketika dikonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)Damang rabu 4 juni 2025 terkait bahwa terdakwa Peter Prasetyo itu adalah Residivis (Berulang Kali Masuk Penjara Perkara Narkoba) dan memiliki timbangan digital, kok dituntut 2 tahun pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Damang jawab iya, ” Dan Saat ditangkap terdakwa habis memakai Mas BB sabunya sisa pakai, hasil urinenya positif berdasarkan fakta di persidangan ” pungkas Damang
( Red).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Dinding Atas Poskamling Gunakan GRC

Uncategorized

Danramil 08/Alian Hadir Pada Acara Ceremony Bakti Sosial Sumur Bor dan Pompa Air

Artikel

Twin Tower Hotel & Residence Di Jalan Kalisari Tidak Menyediakan Room Buat Karaoke.

Artikel

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0808/Blitar Laksanakan Kesegeran Jasmani

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Menhut: Saya Sangat Terbantu Dengan Adanya Anggota Polri di Kemenhut

Uncategorized

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga dan Lakukan Sosialisasi